Memanas! Konstatering Lahan Samota Ricuh, Eksekusi Gagal Fakta Tak Sesuai Sertifikat
Sumbawa - Reportase7.com
Perkara perdata terkait sengketa lahan di Kawasan Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa, kembali bergulir. Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa melaksanakan konstatering atau pencocokan batas objek sengketa berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 4621 K/Pdt/2025 tertanggal 1 Desember 2025.
Konstatering dipimpin Panitera PN Sumbawa Jaret Isnain Sungkono, S.H., bersama jajaran ATR/BPN Kabupaten Sumbawa serta dihadiri pihak pemohon dan termohon, Selasa 29 September 2026.
Pelaksanaan pencocokan batas di lapangan sempat berlangsung tegang. Kedua belah pihak terlibat perbedaan pendapat mengenai batas-batas objek lahan yang menjadi sengketa.
Pihak pemohon diwakili kuasa hukum Marnita, S.H. dan Dr. Basri Mulyadi, S.H., M.H. Sementara pihak termohon dihadiri langsung oleh pemilik lahan, Sri Marjuni Gaeta, didampingi kuasa hukum Abdul Fattah, S.H., M.H., Muhammad Iskandar, S.H., dan Junnahbar, S.H., M.H.
Dalam proses konstatering, pihak pemohon disebut tidak dapat menunjukkan secara langsung batas-batas objek, titik koordinat, maupun warkah tanah yang diklaim sebagai objek milik Ali Bin Dahlan (Ali BD).
Panitera PN Sumbawa Jaret Isnain Sungkono, S.H, menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan tugas pengadilan untuk mencocokkan objek sebagaimana yang diklaim dalam perkara tersebut.
“Kami hanya menjalankan tugas serta mencocokkan batas-batas yang menjadi sengketa pada objek sertifikat 507,” ujar Jaret saat berada di lokasi.
Jaret juga menyampaikan bahwa apabila batas-batas yang ditunjukkan di lapangan tidak sesuai dengan fakta objek yang sebenarnya, pihak pengadilan akan melakukan evaluasi terhadap hasil konstatering tersebut.
Dalam pelaksanaan di lapangan, muncul persoalan terkait perbedaan data mengenai posisi objek lahan, khususnya yang berkaitan dengan sertifikat Nomor 507.
Berdasarkan keterangan yang muncul dalam proses konstatering, pada dokumen sertifikat yang dipegang pihak pemohon disebutkan bahwa batas sebelah utara berbatasan dengan laut.
Namun, kondisi faktual yang ditunjukkan di lapangan justru memperlihatkan objek tersebut berbatasan dengan laut di sebelah barat. Perbedaan tersebut bahkan diakui oleh kuasa hukum penggugat, Basri Mulyadi.
“Kalau di dalam sertifikat laut berada di sebelah utara,” kata Basri saat proses konstatering berlangsung di lapangan.
Perbedaan antara dokumen dan kondisi lapangan tersebut kemudian menjadi salah satu poin yang dipersoalkan pihak tergugat.
Selain persoalan batas, pihak tergugat juga mempertanyakan keberadaan warkah tanah yang menjadi dasar administrasi objek yang diklaim sebagai milik Ali BD.
Pihak termohon menilai persoalan tersebut perlu diperjelas sebelum pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan, mengingat objek yang akan dieksekusi harus memiliki kesesuaian antara dokumen, batas, koordinat, dan kondisi faktual di lapangan.
Kuasa Hukum Sri Marjuni: Objek Harus Jelas
Kuasa hukum pihak termohon, Abdul Fattah, S.H., M.H., mengatakan bahwa konstatering merupakan bagian penting untuk memastikan apakah objek yang hendak dieksekusi benar-benar sama dengan objek yang tercantum dalam sertifikat dan putusan pengadilan.
Menurutnya, proses tersebut justru memperlihatkan adanya perbedaan antara objek yang diklaim pihak pemohon dengan kondisi faktual di lapangan.
“Konstatering ini merupakan tujuan kami selaku kuasa termohon supaya memperjelas objeknya, apakah sama dengan sertifikat 507 milik pemohon yang telah dinyatakan oleh pengadilan negeri sampai tingkat kasasi memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Abdul Fattah.
Namun, lanjut dia, ketika pencocokan dilakukan di lapangan, ditemukan perbedaan mengenai batas-batas objek.
“Nyatanya pada saat kita melakukan konstatering, faktanya sangat berbeda dengan batas-batas yang diklaim oleh pihak pemohon dengan objek yang digugat,” tegasnya.
Abdul Fattah kembali menyoroti posisi batas laut dalam sertifikat 507. Menurutnya, fakta di lapangan menunjukkan objek yang disengketakan berbatasan dengan laut di sebelah barat, sedangkan dalam sertifikat yang dipegang pihak pemohon, laut disebut berada di sebelah utara.
Ia juga mempertanyakan titik koordinat yang diperoleh dalam proses pencocokan bersama ATR/BPN Kabupaten Sumbawa.
“Eksekusi ini tidak bisa dilakukan, karena fakta lapangan tidak sesuai dengan dokumen sertifikat,” tegas Abdul Fattah.
Menurutnya, pelaksanaan eksekusi harus didasarkan pada objek yang jelas dan dapat dicocokkan secara faktual dengan dokumen hukum maupun administrasi pertanahan, termasuk warkah tanah.
“Yang jelas ini tidak bisa dieksekusi,” pungkasnya.
Konstatering tersebut menjadi bagian penting dalam proses perkara karena terdapat perbedaan yang dipersoalkan para pihak antara dokumen pertanahan dengan kondisi objek di lapangan. Hasil pencocokan dan pemeriksaan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan bagi pengadilan dalam menentukan tindak lanjut terhadap perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01


0 Komentar