Soroti Dugaan Fee 10–15 Persen, Praktisi Hukum NTB Desak APH Usut Dugaan Jual-Beli Proyek di KSB
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Praktisi hukum senior Nusa Tenggara Barat (NTB), Drs. Lalu Muhammad Syukur, S.H., M.H., menyoroti polemik dugaan jual-beli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
L.M. Syukur mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Sumbawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, untuk serius mendalami informasi mengenai dugaan praktik jual beli proyek yang disebut sebut melibatkan setoran fee sebesar 10 hingga 15 persen.
Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan langkah awal berupa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Pemeriksaan, kata dia, penting dilakukan untuk mengumpulkan data dan memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek pemerintah.
L.M. Syukur juga menyebut sejumlah inisial yang menurutnya perlu dimintai klarifikasi, yakni RDC, PD, WR, HR, SB, RN, SD, OY, TL, ER, FT, SB, serta sejumlah oknum lainnya.
Ia menegaskan, penyebutan inisial tersebut merupakan bagian dari informasi yang perlu diverifikasi oleh aparat, bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut telah melakukan tindak pidana.
“Para yang diduga mafia proyek ini harus segera diproses. Ini yang merusak tatanan birokrasi di Sumbawa Barat,” ujar L.M. Syukur, 25 September 2026.
Ia menilai isu dugaan jual-beli proyek dan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK, dalam pengerjaan proyek pemerintah semestinya menjadi pintu masuk bagi APH untuk melakukan penelusuran lebih mendalam.
Menurutnya, aparat perlu melihat alur pengadaan secara menyeluruh, mulai dari proses perencanaan, penentuan paket, proses pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan.
L.M. Syukur juga menyoroti sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilainya perlu mendapat perhatian dalam penelusuran, terutama sektor yang memiliki banyak paket pekerjaan.
Di antaranya Dinas PUPR, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag).
“Kalau memang ada permainan, jangan hanya dilihat dari paket-paket kecil. Telusuri siapa yang mengatur, siapa yang menerima keuntungan, bagaimana proses paket itu diperoleh dan apakah ada aliran uang atau fee,” katanya.
L.M. Syukur juga membandingkan isu yang berkembang di KSB dengan perkara korupsi di Kabupaten Lombok Barat yang menurutnya menunjukkan pentingnya aparat melakukan penelusuran secara serius.
Ia menduga, jika informasi awal mengenai dugaan jual-beli proyek dapat dibuktikan, bukan tidak mungkin terdapat persoalan yang lebih besar di luar praktik pengelolaan paket Penunjukan Langsung (PL).
“Kalau saya pantau, kasus di Sumbawa Barat ini mirip dengan yang di Lombok Barat. Dugaan saya ada permainan proyek yang lebih besar akan terkuak,” ujarnya.
Karena itu, L.M. Syukur meminta Polres Sumbawa Barat dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat segera mengklarifikasi seluruh informasi tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait.
Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi merugikan keuangan daerah, tetapi juga dapat merusak prinsip transparansi, profesionalitas dan integritas dalam pengelolaan APBD.
Sebaliknya, jika tudingan tersebut tidak terbukti, proses pemeriksaan dan klarifikasi oleh aparat juga penting untuk memberikan kepastian serta menjaga nama baik aparatur dan institusi pemerintahan.
“Yang paling penting sekarang adalah pembuktian. Kalau benar, tindak tegas. Kalau tidak benar, harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai isu ini dibiarkan berkembang tanpa ada kepastian,” pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar