Mataram - Reportase7.com
Persoalan pembayaran lahan milik Gema Lazuardi yang berada di kawasan Sirkuit Internasional Mandalika kembali di sorot. Hingga kini, pemilik lahan menyebut hak atas bidang tanah seluas sekitar 6.000 meter persegi tersebut belum diselesaikan oleh pihak terkait.
Lahan yang dipersoalkan merupakan tanah enclave milik Gema Lazuardi dengan Nomor Persil 0437A, yang berada di kawasan Tikungan 3 Sirkuit Internasional Mandalika.
Persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan kejelasan secara terbuka, terutama terkait status pembayaran, dasar penguasaan lahan, serta proses penyelesaian hak pemilik tanah.
Pada tahun 2023, mantan Direktur Utama ITDC, Abdulbar, pernah memberikan keterangan yang berkaitan dengan posisi lahan milik Gema Lazuardi, melalui kuasa hukum Gema Lazuardi, Susilawaty dan Karyono, berkaitan dengan kepemilikan lahan Gema Lazuardi yang berada di Tikungan 3 Sirkuit Internasional Mandalika.
Pernyataan tersebut kini dinilai penting untuk kembali dibuka dan diklarifikasi secara institusional. Sebab, apabila benar terdapat keterangan dari pimpinan ITDC pada saat itu mengenai keberadaan dan posisi lahan tersebut, maka persoalannya tidak hanya berkaitan dengan klaim kepemilikan, tetapi juga menyangkut kepastian status, mekanisme pembayaran, serta penyelesaian hak pemilik.
Gema Lazuardi meminta agar ITDC memberikan penjelasan secara terbuka berdasarkan dokumen dan status hukum tanah yang ada.
“Dokumen harus berbicara. Pernyataan dari pihak ITDC juga harus dipertanggungjawabkan. Hak pemilik lahan tidak boleh dibiarkan menggantung,” tegas Gema pemilik lahan, Jumat 25 September 2026.
Menurut Gema, persoalan tersebut telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan penyelesaian yang transparan. Ia berharap seluruh pihak mengedepankan dokumen, ketentuan hukum, serta komunikasi yang terbuka agar sengketa tidak terus berlarut-larut.
Gema juga mendesak Pemerintah Provinsi NTB untuk mengambil langkah fasilitasi antara dirinya dengan pihak ITDC. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membantu mencari jalan keluar atas persoalan lahan masyarakat yang berada di kawasan strategis Mandalika.
“Saya harap Gubernur bersikap dalam kasus konflik warga dengan pihak ITDC, agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan baik, transparan dan berkeadilan,” ujar Gema.
Ia berharap pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut menjadi bola liar, terlebih lahan yang dipersoalkan berada di kawasan Sirkuit Internasional Mandalika yang menjadi salah satu kawasan strategis pariwisata di NTB.
Gema meminta adanya pertemuan resmi yang melibatkan pemilik lahan, ITDC, dan Pemerintah Provinsi NTB untuk mencocokkan seluruh dokumen serta memperjelas status dan mekanisme penyelesaian pembayaran.
Dengan demikian, persoalan lahan Persil 0437A tersebut diharapkan dapat memperoleh kepastian dan tidak terus menjadi polemik antara pemilik lahan dan pengelola kawasan Mandalika.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar