TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Dua Tahun Menunggu LHP, Kinerja Ombudsman NTB Dipertanyakan Pemilik Lahan HPL 01 Mandalika

      Dua Tahun Menunggu LHP, Kinerja Ombudsman NTB Dipertanyakan Pemilik Lahan HPL 01 Mandalika

      Mataram - Reportase7.com

      Kinerja Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) dipertanyakan pihak keluarga pemilik lahan HPL 01 di kawasan KEK Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah. Pasalnya, permohonan penanganan pengaduan yang diajukan sejak 2023 hingga kini disebut belum mendapatkan kejelasan, termasuk terkait penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

      Kuasa keluarga pemilik lahan, M. Samsul Qomar, menyesalkan lambannya proses yang dilakukan Ombudsman NTB. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan status dan kepastian hukum lahan HPL 01 yang berada di kawasan KEK Mandalika di bawah pengelolaan PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC), Kamis 24 September 2026.

      Samsul Qomar menyebut, berdasarkan penelusuran pihak keluarga, lahan yang menjadi objek persoalan tersebut tidak tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi NTB. Kondisi tersebut, menurut pihak keluarga, menjadi salah satu dasar mereka meminta kejelasan melalui Ombudsman.

      "Kami sudah mengajukan permohonan sejak 2023. Sampai sekarang LHP yang kami harapkan sebagai dasar untuk mendapatkan kejelasan atas persoalan lahan tersebut belum juga kami terima," ujar MSQ sapaan akrabnya.

      Ia menjelaskan, pihak keluarga sebelumnya juga telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat hak milik kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah. Namun, proses tersebut disebut masih menunggu kejelasan dari Ombudsman terkait hasil pemeriksaan atas pengaduan yang telah diajukan.

      Menurut MSQ, berbagai upaya telah dilakukan untuk mendapatkan kepastian. Bahkan, pihak keluarga bersama kuasa hukum beberapa kali mendatangi Jakarta untuk mencari penjelasan terkait perkembangan pengaduan tersebut.

      "Yang kami dapat justru seperti saling lempar antara Ombudsman pusat dengan perwakilan di NTB. Kami hanya ingin kepastian, sebenarnya sampai di mana proses pengaduan kami dan kapan LHP diterbitkan," tegasnya.

      Pihak keluarga terakhir mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB pada 9 September 2026. Dalam pertemuan tersebut, mereka diterima Kepala Perwakilan Ombudsman NTB Dwi Sudarsono bersama anggota/asisten yang menangani perkara.

      Dalam pertemuan itu, pihak keluarga mengaku mendapatkan janji bahwa LHP akan diterbitkan sekitar dua minggu setelah pertemuan. Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, dokumen yang dimaksud belum juga diterima pihak keluarga.

      MSQ mengatakan, dirinya juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Perwakilan Ombudsman NTB melalui pesan WhatsApp. Namun, menurutnya, kembali dijanjikan adanya kejelasan setelah rapat melalui Zoom yang berlangsung pada Selasa lalu.

      "Setelah Zoom kami tunggu lagi. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami mempertanyakan sebenarnya apa yang membuat LHP ini begitu lama diterbitkan," katanya.

      Ia menilai, persoalan yang menyangkut hak masyarakat dan kepastian pelayanan publik semestinya mendapatkan perhatian serius. Pihaknya berharap Ombudsman NTB tidak hanya aktif menangani persoalan yang bersifat administratif ringan, tetapi juga mampu memberikan kepastian terhadap pengaduan masyarakat yang berkaitan dengan persoalan tanah dan hak warga.

      "Jangan sampai kami menilai Ombudsman hanya sibuk mengurusi persoalan iuran sekolah, sementara persoalan masyarakat yang sudah bertahun-tahun menunggu kepastian justru tidak kunjung selesai," ujarnya.

      Samsul juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak keluarga telah melaporkan salah seorang anggota/asisten Ombudsman NTB, Sahabudin, ke Ombudsman RI pusat. Menurutnya, setelah adanya teguran dari pusat, yang bersangkutan sempat menyatakan akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.

      Namun, pihak keluarga mengaku hingga kini belum melihat adanya penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.

      "Kami mempertanyakan apakah persoalan ini memang sedang diproses atau justru dibiarkan. Kami tidak ingin menuduh, tetapi kondisi seperti ini tentu menimbulkan pertanyaan besar bagi kami sebagai pihak yang sudah menunggu sejak 2023," tegas Samsul.

      Pihak keluarga memberikan batas waktu hingga pekan depan kepada Ombudsman NTB untuk memberikan kepastian terkait LHP yang telah dimohonkan.

      Jika tidak ada kejelasan, mereka menyatakan akan mengambil langkah lanjutan dengan mendatangi Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTB dan melaporkan persoalan tersebut kepada Ombudsman RI pusat.

      "Kami akan menempuh langkah sesuai aturan. Kalau sampai minggu depan tidak ada kepastian, kami akan melakukan aksi ke Kantor Ombudsman NTB dan melaporkan persoalan ini ke Ombudsman RI pusat," katanya.

      Secara kelembagaan, Ombudsman RI memang memiliki aturan mengenai kode etik insan Ombudsman. Ombudsman RI mencatat Peraturan Ombudsman RI Nomor 007 Tahun 2011 tentang Kode Etik Insan Ombudsman sebagai salah satu peraturan resminya. Aturan tersebut mengatur pedoman etika, kewajiban, larangan, Majelis Kehormatan Ombudsman, serta sanksi bagi insan Ombudsman.

      Dalam ketentuan kode etik yang dipublikasikan Ombudsman RI, insan Ombudsman antara lain dituntut bersikap objektif, berkeadilan dan tidak memihak dalam menjalankan tugas serta dilarang melakukan tindakan yang dapat mencederai rasa keadilan dan kepastian. Penegakan kode etik dilakukan melalui Majelis Kehormatan Ombudsman.

      Karena itu, pihak keluarga meminta Ombudsman RI pusat ikut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila pengaduan mereka memang tidak mendapatkan penyelesaian di tingkat perwakilan.

      "Kami hanya meminta hak kami sebagai masyarakat untuk mendapatkan kepastian. Kalau memang ada alasan hukum atau prosedur yang membuat LHP belum bisa diterbitkan, sampaikan secara terbuka kepada kami. Jangan kami dibiarkan menunggu tanpa kepastian selama bertahun-tahun," pungkas Samsul.

      Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Ombudsman RI Perwakilan NTB mengenai alasan belum diterbitkannya LHP sebagaimana yang diminta pihak keluarga. Situs resmi Ombudsman RI mencatat Kantor Perwakilan NTB berada di Jalan Majapahit No. 12A, Mataram, dengan Kepala Perwakilan Dwi Sudarsono.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post
      Ads
      Ads
      Ads

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com