Koalisi Rakyat NTB Soroti Independensi Komisaris Bank NTB Syariah dan Peran Gubernur NTB
Mataram - Reportase7.com
Status politik Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M. kembali menjadi perhatian publik setelah yang bersangkutan tercatat sebagai Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah.
Ketua Koalisi Rakyat NTB Taufiq Hidayat secara resmi telah menyampaikan Surat Teguran Hukum dan Permintaan Klarifikasi kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait status keanggotaan maupun kepengurusan Musyafirin di PDI Perjuangan.
Dalam surat tersebut, Koalisi Rakyat NTB mempertanyakan secara terbuka: apakah sampai saat ini Musyafirin masih tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan dan apakah yang bersangkutan masih tercatat sebagai pengurus partai? Pertanyaan ini dinilai penting karena Musyafirin saat ini menduduki posisi Komisaris Independen pada bank milik daerah.
Secara resmi, Bank NTB Syariah mencatat H. W. Musyafirin sebagai Komisaris Independen. Laporan tahunan Bank NTB Syariah menyebut perubahan susunan komisaris ditetapkan melalui RUPSLB pada 4 Desember 2025 dan berlaku efektif setelah memperoleh persetujuan OJK melalui mekanisme yang berlaku. (Scribd)
"Yang menjadi sorotan bukan semata-mata siapa figur yang duduk sebagai komisaris, tetapi apakah seluruh persyaratan independensi dan ketentuan mengenai komisaris BUMD telah dipenuhi secara administratif dan substantif," Taufiq, Selasa 29 September 2026.
Surat Koalisi Rakyat NTB merujuk pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, khususnya Pasal 38 huruf k, yang dalam surat tersebut disebut mensyaratkan calon anggota Dewan Pengawas atau Komisaris antara lain tidak sedang menjadi pengurus partai politik. Karena itu, status Musyafirin di internal PDI Perjuangan perlu dijelaskan secara resmi oleh struktur partai yang berwenang.
Koalisi Rakyat NTB menilai persoalan ini tidak seharusnya dibiarkan menjadi spekulasi publik. DPD PDI Perjuangan NTB diminta memberikan jawaban yang jelas mengenai:
1. Apakah Musyafirin masih tercatat sebagai anggota PDI Perjuangan;
2. Apakah Musyafirin masih tercatat sebagai pengurus partai;
3. Jika pernah mengundurkan diri dari kepengurusan, kapan pengunduran diri tersebut dilakukan;
4. Apakah terdapat surat atau keputusan resmi yang mengakhiri status kepengurusannya;
5. Apakah nama Musyafirin masih tercantum dalam administrasi internal partai ketika proses pengangkatan sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah berlangsung.
Pertanyaan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam surat yang disampaikan kepada DPD PDI Perjuangan NTB.
“Publik tidak membutuhkan rumor. Publik membutuhkan kepastian: apakah Musyafirin masih menjadi bagian dari struktur politik PDI Perjuangan atau sudah tidak lagi?”
Apabila DPD PDI Perjuangan NTB menyatakan bahwa Musyafirin masih merupakan pengurus aktif partai, maka konsekuensi administratif dan hukum dari status tersebut perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya kaitannya dengan jabatan Komisaris Independen pada BUMD.
Sorotan berikutnya diarahkan kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal selaku pemegang saham pengendali Bank NTB Syariah.
Dalam RUPSLB Bank NTB Syariah pada 4 Desember 2025, Gubernur NTB disebut memimpin rapat selaku pemegang saham pengendali bersama kepala daerah kabupaten/kota sebagai pemegang saham minoritas. RUPSLB tersebut menetapkan H. W. Musyafirin sebagai salah satu Komisaris Independen. (detikcom)
"Publik berhak mempertanyakan sejauh mana Gubernur NTB memastikan aspek independensi, kepatuhan regulasi, dan rekam administrasi politik calon komisaris sebelum keputusan tersebut ditetapkan," tegasnya.
Terlebih, Pemprov NTB sebelumnya pernah menyampaikan bahwa proses pemilihan komisaris independen Bank NTB Syariah dilakukan secara profesional, objektif, transparan, melalui panitia seleksi independen. (NTB Provinsi)
Maka pertanyaannya sederhana:
Jika proses seleksi memang profesional dan transparan, apakah status keanggotaan serta kepengurusan partai politik seluruh kandidat telah diverifikasi secara menyeluruh sebelum penetapan?
Dan apabila Musyafirin memang sudah tidak lagi menjadi pengurus partai, kapan status tersebut berakhir dan apa dasar administratifnya?
"Persoalan ini tidak dimaksudkan sebagai penghakiman terhadap pribadi Musyafirin. Yang dipersoalkan adalah kepastian hukum, transparansi, independensi dan tata kelola BUMD milik masyarakat NTB," tegasnya.
Surat resmi Koalisi Rakyat NTB juga menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat sebagai bagian dari kontrol publik terhadap tata kelola BUMD, bukan sekadar persoalan politik praktis.
"Sebab, ketika seseorang menduduki jabatan Komisaris Independen, publik berhak mengetahui apakah seluruh persyaratan independensi dan ketentuan administratif telah dipenuhi," ungkap Taufiq.
Lebih lanjut Taufiq mengatakan, Bank NTB Syariah bukan perusahaan pribadi. Kepemilikan sahamnya melibatkan Pemerintah Provinsi NTB dan pemerintah kabupaten/kota se-NTB.
Koalisi Rakyat NTB meminta DPD PDI Perjuangan NTB dan Pemerintah Provinsi NTB tidak saling melempar tanggung jawab.
DPD PDI Perjuangan NTB diminta menjelaskan status politik Musyafirin. Gubernur NTB diminta menjelaskan proses dan dasar penetapan Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah.
Sementara itu, apabila benar terdapat persoalan mengenai status kepengurusan partai pada saat proses pengangkatan, Koalisi Rakyat NTB meminta persoalan tersebut diperiksa oleh lembaga yang memiliki kewenangan, termasuk OJK, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB dan RUPS Bank NTB Syariah.
Koalisi Rakyat NTB memberikan waktu 7 x 24 jam untuk memperoleh klarifikasi yang memadai. Apabila tidak terdapat penjelasan yang dianggap cukup, surat tersebut menyatakan Koalisi akan mempertimbangkan penyampaian persoalan kepada OJK, Pemerintah Provinsi NTB, DPRD NTB, RUPS Bank NTB Syariah dan lembaga pengawasan lain sesuai kewenangannya.
Pada akhirnya, persoalannya bukan siapa Musyafirin dan dari partai mana ia berasal. Persoalannya adalah: apakah seluruh persyaratan jabatan Komisaris Independen Bank NTB Syariah benar-benar telah dipenuhi, diverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik?
Koalisi Rakyat NTB meminta DPD PDI Perjuangan NTB dan Gubernur NTB menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0 Komentar