TfW5GSCoTpOpTSY0BUC9TUC8Gi==
0
    0
      Breaking News

      Polda NTB Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Warga Sumbawa Barat ke Polres Bima Kota

      Polda NTB Limpahkan Kasus Dugaan Penipuan Warga Sumbawa Barat ke Polres Bima Kota

      Mataram - Reportase7.com

      Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan warga Sumbawa Barat berinisial Surya ke Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota.

      Pelimpahan penanganan perkara tersebut tertuang dalam surat resmi Ditreskrimum Polda NTB Nomor B/651/IX/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tertanggal 3 September 2026.

      Perkara tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Surya pada 31 Agustus 2026 terkait dugaan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan seseorang berinisial Nunko.

      Dalam surat pemberitahuan tersebut, Polda NTB menyatakan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepolisian serta Peraturan Kapolri yang mengatur tentang penyidikan tindak pidana, penanganan perkara dinilai lebih efektif dan efisien apabila dilakukan di tingkat kewilayahan.

      Atas pertimbangan tersebut, Ditreskrimum Polda NTB kemudian melimpahkan perkara tersebut kepada Satreskrim Polres Bima Kota Polda NTB untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

      Surat tersebut ditandatangani oleh Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si.

      Dalam pemberitahuan itu juga disebutkan bahwa pelapor tetap diberikan akses untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara. Pelapor dapat berkoordinasi secara langsung dengan penyidik yang ditunjuk untuk menangani perkara tersebut di Satreskrim Polres Bima Kota.

      Adapun penyidik yang ditunjuk yakni Bripka Eko Ferdi Purwanto dan Bripda Restu Ristiawan.

      Dengan dilimpahkannya perkara tersebut, proses penanganan selanjutnya berada pada kewenangan Satreskrim Polres Bima Kota untuk melakukan penyelidikan guna menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

      Pelimpahan perkara ini sekaligus menjadi tindak lanjut administratif Polda NTB atas laporan yang telah disampaikan Surya, sementara substansi dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses penanganan dan penyelidikan oleh aparat kepolisian.

      Pewarta: Red
      Editor: R7 - 01

      Baca juga:

      Loading...
      Tambahkan komentar

      0 Komentar

      Tulis komentar
      Next Post
      Next Post

      Info

      Info
      • Jl. TGH Faisal No. 102 Turida, Mataram, NTB
      • +62 823 4177 7795
      • reportase7.com