Kasus Pembunuhan Mahasiswi Unram di Pantai Nipah, JPU Tuntut Terdakwa Radiet Adiansyah 13 Tahun Bui

Mataram – Reportase7.com

Kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Ni Made Vaniradya Puspa Nitra alias Vira, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Mataram. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi menuntut terdakwa Radiet Ardiansyah alias Radit dengan hukuman 13 tahun penjara dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa, 2 Juni 2026.

JPU menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban. Suasana di dalam ruang sidang sempat memanas dan diwarnai ketegangan ketika ibu kandung terdakwa menolak tuntutan tersebut hingga menangis histeris dan berteriak di hadapan majelis hakim usai persidangan ditutup.

Dalam tuntutannya, JPU membeberkan garis besar fakta persidangan yang diperkuat oleh metode investigasi ilmiah (scientific crime investigation). Berdasarkan teori keadaan mengenai Probabilitas (Kesempatan) dan Kapabilitas (Kemampuan), JPU menegaskan bahwa hanya terdakwa yang memiliki kesempatan dan kemampuan untuk mengeksekusi tindakan tersebut di Pantai Nipah, Dusun Nipah, Desa Malaka, pada Selasa, 26 Agustus 2025 silam.

Ahli Kedokteran Forensik Dr. dr. Arfi Syamsun, Sp.KF., M.Si.Med., menyatakan adanya luka-luka yang saling bersesuaian akibat pergumulan antara terdakwa dan korban. Hasil Puslabfor No. 5359/KBF/2025 menegaskan bercak darah pada barang bukti (sebilah bambu tersembunyi dan dua batu di TKP) positif merupakan darah terdakwa, serta tidak ditemukan DNA orang lain selain milik terdakwa dan korban.

Bukti digital (electronic evidence) berupa rekaman CCTV dari Hotel Seven Secret, Puskesmas Nipah, dan RS Bhayangkara memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan berdua ke arah TKP. Hal ini diperkuat rekaman video ponsel milik saksi Jordan Parabi dan Rudi Irawan yang menunjukkan tidak ada orang lain menuju TKP sebelum waktu kematian korban.

Laporan Hasil Analisa Siber menunjukkan bahwa ponsel kedua pihak tetap berada di lokasi tanpa pergerakan keluar wilayah pantai, dengan ponsel terdakwa aktif terakhir pada pukul 23:52 WITA.

Berdasarkan Hasil Visum nomor SKET/VER/488/VIII/2025/RUMKIT, korban meninggal akibat kesulitan bernapas (asfiksia). Hal ini terjadi setelah terdakwa membenamkan kepala korban ke pasir dan menekan leher belakang korban. 

Korban sempat melakukan pertahanan diri alami (natural self-defense mechanism) dengan mencakar lengan kiri terdakwa, yang terbukti lewat temuan sel epitel pada kuku palsu korban serta luka lecet di lengan kiri terdakwa saat divisum.

JPU juga mementahkan alibi terdakwa yang selama ini kerap berkelit dan menuduh adanya pihak ketiga sebagai pelaku, bahkan hingga menggambar sketsa wajah orang tak dikenal. JPU menilai klaim tersebut tidak rasional, tidak ilmiah, dan hanya berupa penolakan sepihak (denial) tanpa dukungan alat bukti tunggal pun.

"Terdakwa merupakan mahasiswa dengan IPK tinggi yang memiliki kemampuan penyelesaian masalah secara cepat. Berdasarkan hasil uji kebohongan melalui Lie Detector (Polygraph) No. Lab. 1427/FDF/2025 oleh ahli Psikologi Forensik, jawaban terdakwa terdeteksi berbohong (lie and deflection)," papar JPU dalam persidangan.

Lebih lanjut, Penuntut Umum menyoroti sikap terdakwa selama persidangan yang dinilai melakukan tindakan "akrobatik" tidak natural demi meraih empati. Terdakwa kedapatan sering membawa kitab suci untuk membangun citra saleh. 

JPU menilai tindakan ini sebagai strategi umum pelaku kejahatan untuk memosisikan diri seolah-olah sebagai korban kriminalisasi (playing victim), di mana tindakan tersebut menunjukkan kurangnya rasa empati terdakwa terhadap keluarga mendiang Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01