![]() |
| (Foto: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Mukhlis, S.H.,) |
Mataram - Reportase7.com
Persidangan kasus dugaan pembunuhan Ni Made Vaniradya Puspa Nutra kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Mataram pada Kamis 04 Juni 2026. Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Radit Ardiansyah ini berlangsung dinamis dan terus menyita perhatian publik Nusa Tenggara Barat (NTB).
Meski pihak terdakwa telah menyampaikan pembelaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Budi Mukhlis, S.H., menyatakan tetap berpendirian teguh pada tuntutan mereka. JPU menegaskan bahwa seluruh poin tuntutan telah disusun secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti sah, serta keterangan para ahli.
"Kami tetap berkesimpulan bahwa terdakwa Radit Ardiansyah merupakan satu-satunya pelaku dalam perkara kematian Ni Made Vaniradya Puspa Nutra," tegas Budi Mukhlis kepada awak media usai persidangan di PN Mataram.
Menurut JPU, keyakinan mengenai keterlibatan tunggal terdakwa diperkuat oleh rantai alat bukti yang saling berkaitan erat dan tidak terbantahkan di persidangan:
Hasil pemeriksaan ahli forensik menunjukkan adanya luka-luka signifikan pada tubuh korban maupun terdakwa. Luka-luka tersebut mengindikasikan kuat adanya pergumulan fisik antara keduanya sebelum korban meninggal dunia.
Di lokasi kejadian perkara (TKP), tim laboratorium forensik hanya menemukan dua profil DNA, yakni milik korban dan terdakwa. Tidak ada jejak DNA dari pihak ketiga atau orang asing di area tersebut.
Rekaman kamera pengawas (CCTV) secara jelas memperlihatkan korban dan terdakwa berjalan bersama menuju lokasi kejadian. Keterangan ini disinkronkan dengan kesaksian warga di sekitar TKP yang menyatakan tidak melihat ada orang lain yang memasuki area tersebut pada perkiraan waktu kejadian.
Barang bukti berupa sebatang bambu dan dua buah batu yang ditemukan di TKP dipastikan memiliki bercak darah. Berdasarkan hasil uji lab, darah tersebut murni mengandung DNA korban dan terdakwa tanpa adanya kontaminasi DNA pihak lain.
Budi Mukhlis menambahkan bahwa secara analisis hukum kriminal, terdakwa memiliki poin penuh atas pemenuhan unsur kejahatan tunggal dalam kasus ini.
"Fakta hukum yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa hanya terdakwa yang memiliki opportunity (kesempatan), capability (kemampuan), dan probability (peluang) untuk melakukan perbuatan tersebut," imbuh Budi.
JPU juga mementahkan asumsi adanya keterlibatan pihak luar dengan motif perampokan atau kejahatan umum lainnya. Hal ini didasari atas fakta bahwa seluruh barang berharga milik korban—termasuk perhiasan, telepon genggam, dan barang pribadi—ditemukan masih dalam kondisi utuh tanpa ada yang hilang di TKP.
Pascapembacaan pledoi ini, jalannya persidangan selanjutnya akan memasuki tahapan penyampaian replik atau tanggapan resmi dari JPU atas nota pembelaan terdakwa, sebelum majelis hakim PN Mataram mengambil keputusan final atas kasus yang menghebohkan publik ini.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar