Kerugian Negara Meloncat 14 Kali Lipat di Kasus DAK Dikbud NTB 2022, Kuasa Hukum: Ini Ketidakpastian Hukum
Redaksi
Font size:
12px
Mataram – Reportase7.com
Kasus dugaan korupsi pengadaan mebelair Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tahun 2022 kini menuai sorotan tajam. Perkara ini menyisakan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum terkait angka kerugian keuangan negara mana yang benar dan sah untuk dijadikan dasar dakwaan.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya diskrepansi (perbedaan) yang sangat mencolok. Temuan awal Inspektorat Provinsi NTB menghitung kerugian negara sebesar Rp200 juta, di mana Rp155 juta di antaranya telah dipulihkan oleh terdakwa melalui mekanisme Surat Setoran ke Kas Daerah. Namun, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian mengeluarkan hitungan baru yang melonjak drastis menjadi Rp2,8 miliar—atau setara 14 kali lipat dari temuan awal.
"Kalau angka kerugian bisa 'loncat' seperti itu, terdakwa mau membela diri pakai angka mana? Hari ini 2,8 Miliar, besok jangan-jangan 7,5 Miliar. Ini bukan kepastian hukum, ini ketidakpastian hukum," ujar Kang Usep, Kuasa Hukum terdakwa, kepada media pada Selasa 02 Juni 2026.
Kang Usep menegaskan bahwa berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22, kerugian keuangan negara haruslah bersifat "kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya".
Fakta di lapangan menunjukkan seluruh barang mebelair telah diterima oleh sekolah-sekolah penerima manfaat sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST). Setiap ada komplain dari pihak sekolah, barang langsung diganti, dan saat ini mebelair tersebut aktif digunakan untuk proses belajar mengajar.
"Jika negara sudah menerima manfaat penuh, maka konstruksi 'kerugian Rp2,8 Miliar' oleh BPKP berpotensi menjadi kerugian potensial atau sekadar hitung-hitungan di atas kertas, bukan kerugian riil," tambah Kang Usep.
Ia juga mengingatkan adanya Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) No. 2543 K/Pid.Sus/2011 yang menegaskan bahwa kerugian potensial tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara.
Konstitusi menjamin hak setiap warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Sesuai asas hukum nulla poena sine lege certa, rumusan delik dan angka kerugian harus jelas, pasti, serta tidak multitafsir. Perubahan angka kerugian tanpa metodologi yang transparan dinilai merugikan hak terdakwa untuk membela diri secara adil.
Selain itu, kasus ini dinilai memicu paradoks hukum. Merujuk pada Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, pengembalian kerugian negara dapat menghapus unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.
"Jika kerugian awal sudah dipulihkan ke kas negara, lalu muncul angka baru Rp2,8 Miliar untuk objek pekerjaan yang sama, ini berpotensi melanggar asas ne bis in idem—artinya seseorang tidak boleh dihukum dua kali untuk perbuatan yang sama," urai Kang Usep.
Kuasa hukum juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi wajib tunduk pada asas ultimum remedium (pidana sebagai jalan terakhir). Hal ini diperkuat oleh Putusan MK No. 66/PUU-XXIV/2026 yang kembali menegaskan pemisahan tegas antara kesalahan administrasi (UU No. 30 Tahun 2014) dengan tindak pidana korupsi.
Mengingat kerugian riil telah dipulihkan dan barang pengadaan berfungsi total di sekolah, pihak kuasa hukum mendesak agar langkah penyidikan pidana ini diuji ulang.
"Jangan sampai semangat pemberantasan korupsi yang menggebu-gebu justru berbalik menjadi kriminalisasi terhadap diskresi Aparatur Sipil Negara (ASN), padahal tujuan diskresi tersebut adalah untuk menyelamatkan dana DAK dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan," pungkas Kang Usep.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar