Penasihat Hukum Terdakwa Radit Ardiansyah Sebut Tuntutan Jaksa Ngawur dan Imajinatif, Ungkap Fakta Kliennya Juga Korban

Mataram – Reportase7.com

Tim Penasihat Hukum terdakwa Radit Ardiansyah, Kunaini, S.H., melontarkan kritik keras terhadap profesionalisme Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Kunaini menilai JPU tidak cermat, tidak profesional, serta mengabaikan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, termasuk dalam penyusunan surat tuntutan.

"Kami menganggap Jaksa tidak profesional dan tidak cermat dalam menanggapi setiap hasil persidangan. Klien kami selalu mencoba memberikan penjelasan yang jujur dan tidak pernah berbelit-belit sebagaimana yang dituduhkan Jaksa dalam tuntutannya kemarin," ujar Kunaini kepada media seusai persidangan.

Dalam keterangannya, Kusnaini membeberkan sejumlah fakta persidangan yang dinilai mematahkan seluruh dalil serta asumsi penuntut umum
 
Ia menyebutkan fakta persidangan menunjukkan bahwa TKP merupakan area terbuka yang bisa diakses oleh semua orang/umum. Tim penasihat hukum juga telah menyerahkan bukti elektronik berupa komentar netizen yang mengonfirmasi bahwa lokasi tersebut memang rawan aksi pembegalan.

Keterangan saksi-saksi yang pertama kali menemukan para korban di lokasi terbukti linier dan sejalan dengan hasil Visum et Repertum, yang menyatakan bahwa terdakwa Radit Ardiansyah ditemukan dalam kondisi pingsan.

Ahli yang dihadirkan JPU dinilai melanggar batasan hukum dengan memperagakan cara kejahatan dilakukan dan langsung menunjuk terdakwa sebagai pelaku. Secara aturan hukum, seorang ahli tidak boleh menentukan siapa pelakunya maupun memperagakan tindak kejahatan tersebut. Ironisnya, hal ini justru dijadikan rujukan utama dalam tuntutan Jaksa.

Lanjut Kusnaini, berdasarkan keterangan Ahli Forensik yang dihadirkan pihak pembela, ditemukan 29 luka pada tubuh Radit dan 39 luka pada tubuh Vira. Kedua korban memiliki pola luka yang sama/identik, yang mengindikasikan kuat bahwa pelaku penganiayaan adalah orang yang sama.

Dalil Jaksa yang menyebutkan adanya luka bekas cakaran Vira di tangan terdakwa berhasil terbantah. Ahli Forensik menegaskan luka tersebut bukan cakaran, melainkan luka acakan akibat tekanan benda-benda di sekitar TKP, seperti batu karang, batok kelapa, pasir, serta ranting-ranting pepohonan.

Analisis medis terhadap luka-luka yang ada pada tubuh Radit maupun Vira menunjukkan ketidakmungkinan bahwa luka tersebut saling diakibatkan oleh satu sama lain. Fakta ini membuktikan bahwa Radit dan Vira adalah korban dari pihak ketiga (pelaku sebenarnya) yang saat ini masih berkeliaran di luar.

Ahli Digital Forensik dari JPU menyatakan handphone terdakwa terakhir aktif pada 28 Agustus jam 00.43 WITA. Namun, fakta persidangan membuktikan bahwa sejak hari kejadian (tanggal 26) hingga berbulan-bulan setelahnya, handphone Radit kedapatan aktif-mati (on-off). Hal ini mengindikasikan bahwa handphone tersebut berada di bawah penguasaan orang lain yang menyembunyikannya. JPU sendiri tidak mampu membuktikan siapa yang menguasai dan apa motif di baliknya.

Berdasarkan ahli biologi forensik, tidak ditemukan adanya jejak DNA Vira pada tubuh Radit, begitu pula sebaliknya. Fakta ini sekaligus mematahkan tuduhan sepihak mengenai adanya tindak pelecehan seksual di alat kelamin korban.

Berdasarkan seluruh fakta tersebut, penasihat hukum menegaskan bahwa seluruh dakwaan dan tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum bersifat tidak berdasar, asumtif, serta mengada-ada.

Kusnaini menegaskan bahwa sebuah peradilan hukum tidak boleh mengorbankan seseorang hanya berdasarkan asumsi liar atau skenario yang dipaksakan tanpa didukung bukti ilmiah yang valid.

"Kami menegaskan bahwa dakwaan ini ngawur, imajinatif, asumtif, dan terkesan mengada-ada. Seseorang tidak boleh dihukum hanya berdasarkan imajinasi semata. Oleh karena itu, kami secara tegas menolak tuntutan tersebut dan meminta keadilan yang seadil-adilnya bagi klien kami yang juga merupakan korban dalam peristiwa ini," pungkas Kunaini.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01