Tim Sat Samapta Bubarkan Sabung Ayam di Kota Bima, Sejumlah Pelaku Melarikan Diri

Kota Bima – Reportase7.com

Satuan Samapta Polres Bima Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan membubarkan aktivitas judi sabung ayam di wilayah Kelurahan Sambinae dan Kelurahan Penatoi, Minggu 03 Mei 2026.

Kegiatan pembubaran tersebut dipimpin oleh Kasubnit 1 Sat Samapta Polres Bima Kota, Aiptu Azwar Anas, SH bersama personel yang tengah melaksanakan patroli rutin sebagai bagian dari upaya preventif dalam menekan praktik penyakit masyarakat, khususnya perjudian.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati adanya aktivitas sabung ayam yang melibatkan sejumlah warga. Mengetahui kehadiran petugas, para pelaku langsung melarikan diri dan meninggalkan arena.

Petugas kemudian membubarkan kegiatan tersebut serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa gelanggang dari kardus, dan perlengkapan lain yang digunakan dalam praktik perjudian.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Samapta Polres Bima Kota, IPTU Kamaruddin, SH, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam menindak segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut karena selain melanggar hukum, juga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk perjudian. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian, demi terciptanya situasi yang aman dan tertib di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01