Kasus Korupsi Mebel SMK NTB Rp10,2 Miliar Segera Disidangkan, Penyidik Sita Rp2,8 Miliar dari Tersangka

Mataram – Reportase7.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mebel SMK se-Provinsi NTB Tahun Anggaran 2022 segera memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepastian ini disampaikan oleh Dirreskrimsus KBP Endriadi, S.IK melalui Wadir Reskrimsus AKBP Wendy Andrianto, S.IK. Ia menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan.

“Dalam waktu dekat akan dilaksanakan Tahap II. Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar AKBP Wendy Andrianto, Selasa 05 Mei 2026.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni KS, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ, selaku pihak Penyedia barang.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan mebel untuk 40 SMK di wilayah NTB yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai pagu anggaran mencapai Rp10,2 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan fatal dalam pelaksanaan proyek, antara lain tidak dilaksanakannya penyusunan spesifikasi teknis dan survei harga sesuai aturan.

Pencairan pembayaran pekerjaan dilakukan sebesar 100%, padahal pengerjaan fisik belum rampung sepenuhnya, dan pengalihan sebagian pekerjaan (subkontrak) kepada pihak lain yang tidak sesuai dengan klausul kontrak.

Terkait kerugian keuangan negara, pihak penyedia (Tersangka MJ) telah melakukan pengembalian kerugian tersebut selama proses penyidikan berlangsung. Penyidik kemudian melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp2,8 miliar.

“Uang yang telah dikembalikan oleh tersangka telah kami sita secara resmi dan akan dilimpahkan bersama barang bukti lainnya pada proses Tahap II nanti,” tegas AKBP Wendy.


Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam mengawal uang negara.

“Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran negara, khususnya di sektor pendidikan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas,” ungkap AKBP Muhaemin.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Polda NTB memastikan proses hukum akan dikawal ketat hingga tahap penuntutan di pengadilan demi terwujudnya kepastian hukum dan keadilan.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01