Polres Lombok Tengah Selidiki Dugaan Pemalsuan Surat di Desa Penujak
Redaksi
Font size:
12px
Lombok Tengah - Reportase7.com
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Tengah resmi memulai tahap penyelidikan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan oleh seorang warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat.
Kasus ini bermula dari aduan resmi yang dilayangkan oleh M. Sahiburrahban (50), seorang wiraswasta asal Dusun Karang Daye, Desa Penujak. Pelapor mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lombok Tengah pada Sabtu, 14 Maret 2026, guna melaporkan oknum berinisial MND.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Pengaduan Nomor STPP/93/11/2026/SPKT Res. Loteng, peristiwa dugaan pemalsuan tersebut disinyalir terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 20.00 Wita di Dusun Karang Daye.
Laporan diterima langsung oleh petugas SPKT, Ags Fahrozi, S.H., mewakili Kapolres Lombok Tengah. Meski laporan telah diterima secara resmi, nilai kerugian materiil dalam perkara ini masih dalam proses pendalaman dan belum dicantumkan dalam surat tanda terima awal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) A.1 Nomor B/2/9/III/RES.1.9./2026/Reskrim pada 23 Maret 2026.
Kapolres Lombok Tengah melalui Bidang Humas, IPTU Lalu Brata Kusnadi, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah masuk dalam agenda penyelidikan intensif berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2457111/RES.1.9/2026/Reskrim.
"Dalam perkara tersebut, tim penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi. Saat ini statusnya masih dalam proses penyelidikan (lidik) untuk mendalami bukti-bukti yang ada," ujar IPTU Lalu Brata Kusnadi saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (15/4/2026).
IPTU Lalu Brata menegaskan bahwa Polres Lombok Tengah berkomitmen penuh terhadap transparansi penanganan perkara. Setiap perkembangan signifikan dalam hasil penyelidikan akan disampaikan secara berkala kepada pihak pelapor.
Selain itu, kepolisian juga mengimbau pelapor maupun masyarakat untuk memanfaatkan jalur pengaduan resmi apabila terdapat keluhan atau kendala terkait pelayanan yang diberikan oleh tim penyidik di lapangan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar