Pansus DPRD KSB Sampaikan Laporan Terkait Rencana Pemindahtanganan Aset Daerah kepada PT. AMNT
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) menggelar Sidang Paripurna terkait penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) mengenai persetujuan pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD), Jumat 24 April 2026.
Ketua DPRD KSB, Kaharuddin Umar melalui Ketua Pansus, Santri Yusmulyadi, S.T., menyampaikan tindak lanjut atas permohonan Bupati Sumbawa Barat melalui surat nomor 900.14.1/1173.1/BPKAD/X/2025 dan nomor 900.14.1/1173.2/BPKAD/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025. Permohonan tersebut mencakup dua poin utama yakni, Tukar Menukar Aset dengan PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang berlokasi di Desa Kiantar, Kecamatan Poto Tano dan Penjualan Aset kepada PT. AMNT yang berlokasi di kawasan Industri Smelter, Kecamatan Maluk.
Dalam laporannya Ketua Pansus menekankan bahwa pengelolaan aset daerah diatur sangat ketat untuk memastikan perlindungan terhadap kekayaan daerah. Rujukan utama yang digunakan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014. Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
"Pemindahtanganan ini adalah tindak lanjut dari penghapusan aset yang sudah tidak digunakan untuk tugas pemerintahan, rusak, atau tidak ekonomis. Namun, karena ini menyangkut aset strategis, Pansus melakukan penelaahan mendalam dari berbagai aspek, terutama aspek yuridis," tegas Santri.
Pansus DPRD KSB memastikan bahwa setiap langkah diambil berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Selama masa kerja, Pansus telah melakukan serangkaian kegiatan mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rapat internal intensif, kunjungan lapangan untuk meninjau langsung kondisi fisik aset, peninjauan dokumen administrasi dan legalitas secara mendetail dan koordinasi dan konsultasi lintas lembaga guna menjamin transparansi dan kepatuhan hukum.
Pansus juga telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga-lembaga otoritas tinggi, di antaranya, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi NTB dan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB.
Ketua DPRD KSB melalui Ketua Pansus menegaskan bahwa persetujuan ini didasarkan pada prinsip kepentingan umum dan keberlanjutan pembangunan daerah. Pemindahtanganan aset strategis di kawasan industri diharapkan mampu mendukung akselerasi ekonomi daerah tanpa menabrak koridor hukum yang berlaku.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap jengkel aset yang dilepaskan atau ditukar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumbawa Barat dan tetap memenuhi standar administrasi yang bersih," ungkap Santri.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar