DPRD Sumbawa Barat Setujui Tukar Menukar Aset dengan PT AMNT untuk Penataan Kawasan Bandara
Redaksi
Font size:
12px
Sumbawa Barat - Reportase7.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa Barat menggelar Rapat Paripurna bersama Pemerintah Daerah (Pemda) terkait penetapan keputusan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah. Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi menyetujui permohonan tukar menukar aset antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Jumat 24 April 2026.
Laporan hasil pembahasan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus), Santri Yusmulyadi, S.T. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses koordinasi, konsultasi, serta pencermatan mendalam terhadap berbagai aspek legalitas dan kemanfaatan bagi daerah.
Dalam penyampaiannya, Santri Yusmulyadi menekankan bahwa seluruh proses pemindahtanganan wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian Pansus adalah kesesuaian dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020-2040.
"Nilai dan kelayakan aset yang akan dipindahtangankan harus melalui penilaian independen oleh lembaga berwenang agar diperoleh nilai wajar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," tegas Santri.
Latar belakang utama dari tukar menukar aset ini adalah kebutuhan mendesak untuk penataan kawasan Bandar Udara. Langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional, meningkatkan standar keselamatan, serta mempercepat pengembangan infrastruktur strategis di Sumbawa Barat.
Pansus menegaskan bahwa meskipun dilakukan tukar menukar, Pemerintah Daerah wajib memastikan aset pengganti memiliki nilai yang seimbang atau bahkan lebih menguntungkan bagi daerah, tanpa sedikitpun merugikan kepentingan umum.
Meski memberikan lampu hijau, DPRD melalui Pansus memberikan lima catatan tegas kepada Pemerintah Daerah yang harus dipatuhi:
1. Pemda wajib memastikan seluruh dokumen legalitas diselesaikan secara tuntas sebelum pelaksanaan.
2. Aset pengganti harus segera diserahkan dan dapat langsung dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
3. Dilakukan pengawasan berkelanjutan terhadap implementasi kesepakatan yang dibuat.
4. Mengutamakan akses pelayanan masyarakat, terutama fungsi jalan sebagai sarana transportasi publik tidak boleh terganggu.
5. Teknis pelaksanaan sepenuhnya diserahkan kepada Pemda dengan tetap mengacu pada hukum yang berlaku.
Menutup laporannya, Santri Yusmulyadi berharap agar pemindahtanganan ini memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
"Seluruh proses wajib dilaksanakan secara terbuka dan transparan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), demi memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Sumbawa Barat," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:


0Komentar