Jasardi Gunawan Soroti Lambannya Pengakuan Hutan Adat di Raker DKN
Redaksi
Font size:
12px
Jakarta - Reportase7.com
Rapat Kerja Dewan Kehutanan Nasional (DKN) yang digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, menyoroti sejumlah agenda strategis yang belum terselesaikan, terutama terkait pengakuan hutan adat dan penyelesaian konflik tenurial.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rimbawan I tersebut dihadiri unsur presidium dari lima kamar, yakni pemerintah, akademisi, bisnis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan masyarakat. Rapat dibuka oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Mahfudz, MP.
Dalam sambutannya, Mahfudz menegaskan pentingnya peran DKN sebagai jembatan dalam mendorong transformasi kebijakan kehutanan yang berkelanjutan. Ia menyebut sinergi antar pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan pengelolaan hutan, Kamis 09 April 2026.
Ketua Presidium DKN, Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M., I.PU, dalam laporan pertanggungjawabannya menyampaikan masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang belum dituntaskan. Di antaranya, pengakuan hutan adat, penyerahan akses kelola kepada masyarakat adat dan kelompok tani hutan, serta upaya penyelamatan kawasan hutan yang mengalami kerusakan.
Sementara itu, perwakilan Kamar Masyarakat DKN, Jasardi Gunawan, menyoroti lambannya realisasi pengakuan hutan adat sebagaimana mandat Kongres Kehutanan 2022.
“Pengakuan masyarakat adat dan hutan adat merupakan mandat penting, termasuk target distribusi 1,4 juta hektare. Namun hingga saat ini realisasinya masih jauh dari harapan,” kata Jasardi dalam forum tersebut.
Ia juga menekankan perlunya percepatan penyelesaian konflik tenurial di berbagai daerah. Menurut dia, sejumlah kasus di lapangan, termasuk di wilayah Bali dan Nusa Tenggara, masih menunjukkan adanya ketegangan antara masyarakat adat dan pihak lain terkait penguasaan lahan.
Selain itu, ia menyinggung wilayah Kabupaten Lombok Utara yang telah mengusulkan penetapan hutan adat ke Kementerian Kehutanan, namun belum terealisasi hingga kini.
Rapat kerja tersebut juga menetapkan kepengurusan presidium DKN untuk periode 2026–2027. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Dr. Ir. Mahfudz, MP, terpilih sebagai Ketua Presidium, didampingi wakil ketua dari lima kamar.
Dalam satu tahun ke depan, DKN menargetkan penyelesaian sejumlah agenda prioritas, antara lain percepatan pengakuan hutan adat, penyelesaian konflik kehutanan, legalisasi akses masyarakat terhadap kawasan hutan, serta pemulihan hutan yang mengalami kerusakan.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:

0Komentar