Kecewa Penanganan di Kejati NTB Lamban, TGH. Najamuddin Bakal Seret Skandal Dana Siluman ke Kejagung RI

Mataram – Reportase7.com

Pelapor kasus dugaan korupsi dana siluman, TGH. Najamuddin Mustofa, akan menyeret dugaan dana siluman yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam waktu dekat. Langkah "jemput bola" ke Jakarta ini diambil menyusul penilaiannya terhadap lambannya penanganan perkara oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait aliran dana Pokok Pikiran (Pokir) dan Belanja Tidak Terduga (BTT).

​Najamuddin menegaskan bahwa skandal ini bukan sekadar tindak pidana korupsi individual, melainkan sebuah kejahatan sistematis yang bersumber dari kebijakan yang dirancang secara terstruktur.

​"Ini bukan personal. Kalau personal, satu-dua orang saja yang korupsi. Tapi ini terjadi karena kebijakan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam bentuk regulasi," ujar Najamuddin dalam keterangannya.

​Najamuddin menyoroti keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 02 dan Nomor 06 yang diduga kuat dijadikan instrumen legal untuk melancarkan aliran dana ilegal. Regulasi tersebut dinilai sengaja dibuat untuk melemahkan fungsi pengawasan legislatif, sehingga anggaran dapat dikelola tanpa kontrol yang memadai.

​Berdasarkan temuan yang dikantonginya, Najamuddin mengungkap adanya potensi keterlibatan sekitar 70 orang yang dapat ditetapkan sebagai tersangka. 

Para terduga tersebut terbagi dalam tiga klaster utama:
​Klaster Legislatif: Sekitar 40 anggota DPRD diduga terlibat dalam aliran dana BTT dan Pokir.
​Klaster Eksekutif: Sekitar 30 pejabat, mulai dari unsur Pemerintah Provinsi, BPKAD, Biro Hukum, hingga para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
​Klaster Swasta & Makelar: Melibatkan kontraktor, pemborong, serta oknum LSM yang berperan sebagai perantara atau makelar anggaran.

​Dugaan praktik jual beli anggaran ini diperkirakan mencapai nilai akumulatif sebesar Rp500 miliar, yang terdiri dari dana operasional Rp484 miliar dan dana Pokir sekitar Rp76 miliar.

​Dari total anggaran tersebut, disinyalir terdapat aliran fee sebesar 20 persen atau sekitar Rp100 miliar yang dinikmati oleh puluhan oknum. Jika dihitung secara keseluruhan, total nilai proyek atau barang yang kini menjadi sorotan secara akumulatif mencapai angka fantastis, yakni Rp1,5 triliun.

​Selain membawa bukti baru ke Kejagung, Najamuddin mendesak aparat penegak hukum untuk konsisten menerapkan UU Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 5 ayat (1) terkait suap dan gratifikasi terhadap 15 orang yang telah teridentifikasi.

​"15 orang penerima gratifikasi ini tidak boleh diperlakukan berbeda dengan tiga orang yang telah ditangkap sebelumnya. Mereka berada dalam satu konstruksi pasal yang sama. Hukum tidak boleh tebang pilih," pungkas Najamuddin.

​Langkah pelaporan ke Kejagung RI diharapkan dapat memecah kebuntuan hukum di tingkat daerah dan memastikan seluruh aktor intelektual di balik "anggaran siluman" tersebut untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara baru 11 nama yang telah dirilis secara publik oleh Kejati NTB. sementara sisanya diyakini masih berada dalam catatan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01