Lombok Tengah - Reportase7.com
Gerakan Mahasiswa Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan pernyataan keras terkait karut-marut pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. Sebanyak 450 Kepala Sekolah tingkat SMP, SD, hingga TK yang baru saja dilantik oleh Bupati HL Pathul Bahri terancam dicopot dari jabatannya.
Ketua GMPRI NTB, Rindawan Efendi, mengungkapkan bahwa ratusan dari total 450 kepala sekolah tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh pemerintah pusat. Hal ini berdampak pada penolakan Surat Keputusan (SK) mereka oleh sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Rindawan, penyebab utama penolakan tersebut adalah banyak di antara mereka yang belum pernah menduduki posisi guru penggerak atau tidak memenuhi kualifikasi administratif wajib lainnya untuk menjadi kepala sekolah.
"Dari 450 orang itu, ratusan dinyatakan pusat tidak memenuhi syarat. SK mereka harus dicabut karena ditolak oleh sistem BKN secara langsung," ujar Rindawan kepada media, Senin 23 Februari 2026.
Ia menegaskan bahwa jika kondisi ini dibiarkan, dunia pendidikan di Lombok Tengah akan berada dalam bahaya besar. Dampak paling nyata adalah potensi macetnya pencairan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) karena status kepala sekolah yang tidak diakui secara legal oleh sistem pusat.
GMPRI NTB menyayangkan sikap Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Tengah yang dinilai lamban dan terkesan menutupi masalah krusial ini dari Bupati.
Rindawan bahkan melontarkan dugaan adanya praktik transaksional dalam proses rekrutmen tersebut. "Sudah lebih dari sebulan kondisi ini dibiarkan. Kami patut menduga ada 'embel-embel' atau uang sogokan di balik perekrutan ini. Jika tidak ada apa-apa, mengapa Pemda menunda pergantian mereka yang bermasalah? Langsung saja ganti dengan yang memenuhi syarat," tegas pria yang akrab disapa Rindhot tersebut.
Dirinya mendesak Bupati segera mengevaluasi kinerja BKPSDM dan membatalkan SK Kepala Sekolah yang tidak memenuhi syarat demi menyelamatkan nasib anak didik. Meminta Pemda menjelaskan alasan keterlambatan eksekusi pembatalan SK kepada publik.
Mendorong pihak berwenang untuk menelusuri dugaan adanya pungutan liar atau sogokan dalam pengangkatan jabatan kepala sekolah.
"Jangan biarkan ego birokrasi mengorbankan masa depan pendidikan di Lombok Tengah," pungkasnya.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01

0Komentar