Lingkar Hijau Tolak Pembangunan Konveyor 62,2 KM di Blok Elang Dodo Rinti, Jangan Jadikan Masyarakat Lokal Penonton

Sumbawa – Reportase7.com

Ketua Lembaga Lingkar Hijau Sumbawa Muhammad Taufan menolak rencana konstruksi pembangunan jalur konveyor sepanjang 62,2 KM yang menghubungkan blok Elang Dodo Rinti. Proyek dengan estimasi anggaran fantastis senilai Rp1 triliun lebih tersebut dinilai dipaksakan di tengah gejolak pro-kontra dan masalah sosial-lingkungan yang belum tuntas di masyarakat.

​Ketua Lingkar Hijau Sumbawa menegaskan bahwa Blok Elang Dodo Rinti bukan sekadar area tambang, melainkan "Jantung Pulau Sumbawa". 

Pembangunan infrastruktur skala besar dalam bentuk konveyor puluhan kilometer sangat berisiko merusak ekosistem hutan dan daerah resapan air.

​"Kami mempertanyakan sejauh mana tanggung jawab perusahaan dan pemerintah jika terjadi bencana alam akibat perubahan bentang alam ini. Mengingat posisinya yang strategis secara ekologis, kerusakan di titik ini akan berdampak sistemik bagi seluruh wilayah Sumbawa," tegas Ketua Lingkar Hijau, Jumat 23 Januari 2026.

​Lingkar Hijau Sumbawa menuntut transparansi penuh terkait keterlibatan pengusaha dan tenaga kerja lokal. Hingga saat ini, belum ada angka pasti yang menjamin keberpihakan perusahaan terhadap sumber daya manusia di sekitar lingkar tambang.

Perusahaan wajib memaparkan data jumlah perusahaan lokal dan tenaga kerja lokal yang diakomodir secara konkret.

Masyarakat lingkar tambang tidak boleh hanya menjadi penonton saat kekayaan alam mereka dikeruk dan dibawa keluar daerah tanpa dampak ekonomi yang signifikan secara langsung.

​Lingkar Hijau Sumbawa mendesak adanya pakta integritas dan kejelasan skema tanggung jawab dari pihak korporasi maupun pemerintah, yang mencakup dua fase krusial yakni:
​Sebelum Penambangan (Pre-Mining): Kejelasan Amdal, mitigasi konflik sosial, dan jaminan perlindungan hak-hak masyarakat adat/lokal.

​Sesudah Penambangan (Post-Mining) Komitmen reklamasi hutan yang nyata dan dana jaminan pemulihan lingkungan yang transparan, agar wilayah tersebut tidak ditinggalkan dalam keadaan rusak (menjadi "kota hantu" ekologis).

​"Uang 1 triliun rupiah adalah angka yang besar, namun tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan permanen dan marginalisasi warga lokal. Kami meminta rencana ini dikaji ulang secara total sampai ada kesepakatan yang adil bagi rakyat Sumbawa," tutupnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01