Diduga Ilegal dan Rusak Lingkungan, Direktur KLH Banten Akan Laporkan Lapak Pembakaran Aluminium ke Gakkum
(Foto: Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H,

Banten – Reportase7.com

Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten mengambil sikap tegas terkait temuan aktivitas pembakaran aluminium foil yang diduga ilegal di Kampung Sampora, Desa Cilangkap, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak. Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H, menyatakan akan segera melaporkan temuan ini ke Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup untuk tindakan hukum lebih lanjut.

​Berdasarkan investigasi tim Penggiat Lingkungan KLH Banten bersama Media Center pada Senin (19/01/2026), ditemukan bahwa lapak yang telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan tersebut tidak mampu menunjukkan legalitas badan usaha maupun izin pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

​Mandor di lokasi berinisial NN mengakui bahwa, usaha milik IR yang dikelola oleh TP tersebut memang belum mengantongi izin resmi. Ironisnya, aktivitas ini tetap berjalan meski sempat didatangi oleh pihak Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak.

​Ferry menjelaskan bahwa, pihaknya telah memberikan ruang edukasi agar pengelola segera mengurus perizinan berbasis risiko mengingat dampak lingkungan yang dihasilkan sangat besar. Namun, respon dari pihak pengelola (TP) dinilai tidak menunjukkan komitmen serius terhadap aturan lingkungan hidup.

​"Kami sudah memberikan arahan untuk segera mengurus legalitas. Namun, saat kami melakukan kroscek, dokumen yang ditunjukkan hanya NIB pribadi, bukan NIB badan usaha (PT). Selain itu, usaha tersebut terbukti belum terdaftar dalam Akun SIMPEL (Sistem Informasi Pelaporan Lingkungan Hidup)," tegas Ferry, 24 Januari 2026


Dalam proses investigasi, pihak pengelola (TP) sempat menghubungi Direktur KLH Banten untuk meminta bantuan agar pemberitaan di media terkait aktivitas tersebut dicabut (takedown). Namun, hal ini ditolak demi transparansi dan penegakan supremasi hukum lingkungan.

​Melihat tidak adanya itikad baik dan potensi kerusakan lingkungan yang terus berlanjut, KLH Banten memutuskan untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional.

​"Dalam waktu dekat, saya selaku Direktur KLH Banten akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Deputi Gakkum KLH. Kami meminta segera dilakukan penindakan tegas, baik berupa sanksi administratif hingga sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," pungkas Ferry.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01