Lombok Timur - Reportase7.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur.
Dari hasil penyidikan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Timur terdapat kerugian negara hingga Rp 9,27 milyar dari total anggaran Rp 32,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur tahun Anggaran 2022.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur Ugik Ramantyo, dalam konfrensi Pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan ekspose yang dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Lombok Timur.
"Kami telah menetapkan empat orang tersangka," ucap Ugik, Jumat 07 November 2025.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial AS, selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lombok Timur tahun 2020–2022. A, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan peralatan TIK, S, wiraswasta sekaligus Direktur CV. Cerdas Mandiri. MJ, wiraswasta sekaligus marketing PT. JP Press.
Penetapan TSK dituangkan dalam Surat Penetapan Nomor: Tap-05, 06, 07, 08/N.2.12/Fd.2/11/2025.
Berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik A.F Rahman dan Soetjipto WS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.273.011.077.
"Audit tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 1062/AFR-SWS/LAP/X/2025 tanggal 30 Oktober 2025," terang Ugik.
Modus yang dilakukan para tersangka adalah mengatur pemenang tender melalui sistem Katalog Elektronik (e-Katalog) bahkan sebelum proses pengadaan dimulai, dan masing masing tersangka mempunyai peran yang berbeda ugik memaparkan peran dari masing masing tersangka yaitu
tersangka AS disebut berperan vital dalam komunikasi membuat kesepakatan dengan tersangka S dan MJ untuk menentukan perusahaan penyedia barang.
Selanjutnya daftar perusahaan yang sudah diatur ini kemudian diserahkan kepada A selaku PPK untuk dipilih melalui sistem e-Katalog.
Pengadaan TIK untuk 282 SD di 21 Kecamatan dengan total 4.320 unit merek Axioo, Advan, dan Acer pun diarahkan kepada penyedia tertentu yang telah disepakati sebelumnya.
"Para tersangka kemudian menerima imbalan (fee) sebagai bentuk kompensasi atas pengkondisian penunjukan penyedia barang tersebut," beber Ugik.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan Ancaman Pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar," ujarnya.
"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keempat tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Selong karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya," pungkasnya.
Pewarta: RS
Editor: R7 - 01


0Komentar