Sekwil PAN NTB Sebut SK PAW Anggota DPRD Lombok Barat Kewenangan DPP
(Foto: Sekretaris Wilayah NTB M. Samsul Qomar) 
Lombok Barat - Reportase7.com

Salah seorang Anggota DPRD Lombok Barat Hery Irawan Fraksi Partai Amnat Nasional di sanksi Pegantian antar Waktu (PAW) oleh Mahkamah Partai.

Adapun SK PAW tersebut di terima oleh Ketua DPW PAN NTB H. Lalu Ahmad Zaini saat acara konsolidasi bersama Sekjend Eko Patrio di Lombok Barat.

Penyerahan SK tersebut di saksikan juga oleh Wasekjend Tedi Kurniawan dan jajaran DPP PAN lainnya.

Selanjutnya proses pengajuan PAW sudah di lakukan oleh partai sesuai dengan mekanisme yang ada. 
Meski begitu, Hery Irawan tidak tinggal diam pada senin 20 Oktober 2025 melalui kuasa hukumnya dia menggugat SK tersebut ke Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam laman PN Mataram Hery bersama kuasa hukumnya menggugat DPP, DPW dan DPD PAN sekaligus terkait SK PAW yang sedang berproses tersebut.

Ditanya soal itu, Wakil Sekretaris PAN NTB M. Samsul Qomar semula enggan berbicara namun setelah di desak dan di tunjukkan tangkapan layar laman PN Praya ia menatakan bahwa itu sudah kewenangan partai.

"ya kan itu kewenangan DPP dan DPW maupun DPD hanya melanjutkan keputusan di atas," ujarnya, Rabu 22 Oktober 2025.

Mantan DPRD Loteng dua periode ini mengaku pihaknya harus mengamankan keputusan DPP apapun resikonya soal ada gugatan itu hak yang bersangkutan dan akan di hadapi.

Kita akan hadapi karena memang hak pak Hery megggugat tapi yang pasti proses tetap jalan sesuai aturan yang berlaku.

Pria yang juga mantan jurnalis ini menambahkan bahwa persoalan SK mahkamah partai adalah persoalan internal jadi akan di selesaikan sesuai UU Partai Politik dan AD/ART partai nantinya.

Di tanya tentang langkah DPW selanjutnya, MSQ akrabnya meminta media menanyakan ke ketua DPW atau ketua DPD PAN agar lebih detil mendapatkan jawaban. 

"Intinya kita amankan dan on going prosesnya," pungkasnya. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01