Komunitas Masyarakat Adat Cek Bocek Sudah Diakui Lewat Peraturan Desa, Aldiansya Tegaskan Kami Ada, Kami Hidup dan Kami Akan Bertahan
(Foto: Aldiansyah, pemuda adat Cek Bocek bersama Hamdan Zoelva mantan ketua Mahkamah Konstitusi RI) 

Sumbawa – Reportase7.com

Komunitas masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury menegaskan keberadaannya telah diakui secara formal melalui Peraturan Desa (Perdes). Pernyataan ini disampaikan menyusul munculnya pendapat seorang akademisi Universitas Samawa yang menyebut komunitas adat tersebut belum mendapatkan pengakuan pemerintah. 

Aldiansyah, pemuda adat Cek Bocek, menyatakan bahwa komunitasnya telah menempuh mekanisme hukum yang sah untuk melakukan pengakuan diri. 

“Faktanya, komunitas adat kami sudah memiliki Peraturan Desa yang disusun bersama masyarakat dan pemerintah desa. Itu adalah bentuk pengakuan resmi sekaligus self-identification kami sebagai komunitas adat,” kata Aldi, Kamis 02 Oktober 2025. 

Menurut Aldi, Peraturan Desa tidak hanya berlaku sebagai aturan administratif, tetapi juga instrumen hukum yang mengikat warga desa. Perdes itu mengatur tata kelola adat, hak dan kewajiban masyarakat, hingga mekanisme penyelesaian konflik di tingkat komunitas. 

“Perdes menjadi bukti bahwa kami mengakui diri secara sah. Menyebut Cek Bocek tidak diakui berarti mengabaikan fakta hukum yang ada,” ujarnya. 

Aldi menjelaskan, pengakuan masyarakat adat tidak semata-mata datang dari peraturan daerah atau keputusan pemerintah kabupaten. Prinsip utama dalam hukum dan hak masyarakat adat, kata dia, adalah self-identification atau pengakuan diri. 

“Kami yang berhak menyatakan diri sebagai masyarakat adat. Perdes itu adalah bentuk formal dari self-identifikasi tersebut,” kata dia. 

Ia menilai pandangan yang menyebut komunitas Cek Bocek belum diakui hanya melihat dari sudut pandang kabupaten. Padahal, Peraturan Desa adalah pintu masuk bagi pengakuan yang lebih tinggi. 

“Kami tidak bisa diposisikan seolah-olah fiktif hanya karena belum ada peraturan daerah. Perdes sudah cukup kuat sebagai dasar legal di tingkat lokal,” katanya. 

Aldi menegaskan, pihaknya terbuka untuk berdialog dengan pemerintah daerah maupun akademisi. Menurut dia, dokumen Perdes dan data sejarah komunitas dapat menjadi bahan verifikasi untuk pengakuan di tingkat kabupaten dan provinsi. 

“Kami siap memberikan data. Justru Perdes menjadi modal hukum yang sah untuk melangkah ke pengakuan berikutnya,” ucapnya. 

Ia juga mengingatkan pentingnya perspektif yang adil dalam membicarakan masyarakat adat. 

“Masyarakat adat bukan ancaman, melainkan bagian dari identitas dan sejarah Sumbawa. Negara seharusnya melindungi, bukan meragukan,” ujar Aldi. 

Dengan adanya pemberitaan yang menyebut Cek Bocek tidak diakui, Aldi berharap media dan kalangan akademisi lebih cermat dalam menyajikan informasi. 

“Sebelum menyampaikan pernyataan, sebaiknya verifikasi dulu. Jangan sampai masyarakat adat disudutkan seolah-olah kami tidak ada. Faktanya, kami sudah mengatur diri sesuai aturan Desa,” katanya. 

Aldi menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Sury akan terus menjaga kelestarian adat sekaligus memperjuangkan pengakuan formal di tingkat lebih tinggi. 

“Kami ada, kami hidup, dan kami akan bertahan,” pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01