Pengerukan Bukit di Sembalun Resmi Dihentikan, Camat Tegaskan Pihaknya Tak Penah Terima Laporan
Redaksi
Font size:
12px
Lombok Timur – Reportase7.com
Aktivitas pengerukan bukit di sejumlah titik di awah Taman Bunga, sekitar Bukit Anak Dara, dan Bukit Pergasingan wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, yang memicu keresahan warga akhirnya dihentikan. Kesepakatan ini dihasilkan dalam rapat lintas pihak yang berlangsung di Kantor Camat Sembalun pada Senin, 29 September 2025.
Camat Sembalun, H. Misri yang dikonfirmasi menyampaikan fakta mengejutkan bahwa, tidak satu pun aktivitas pengerukan masuk laporan resmi ke kantor camat. Bahkan, seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan aparat Kecamatan.
“Bukan sebagian, bahkan satupun tidak ada masuk laporan kekantor Camat,” ungkap Camat Sembalun.
Atas prihal tersebut, pihaknya mengaku telah melaporkannya langsung kepada Bupati Lombok Timur.
“Setelah kita tahu langsung kita lapor kepihak kabupaten, Alhamdulillah sudah direspon dan Bpk Bupati perintahkan untuk cek langsung kelokasi,” ujar Misri.
Misri juga mengatakan, semua pihak sepakat akan turun bersama meninjau langsung lokasi pengerukan pada Rabu, 1 Oktober 2025. Sementara itu, selama peninjauan berlangsung, seluruh kegiatan pengerukan dihentikan sementara. Tak hanya itu, tim dari kabupaten yang dipimpin Kasat Pol PP dan beberapa OPD juga dijadwalkan turun pada Minggu, 5 Oktober 2025.
“Nanti hari Minggu tangga 5 Oktober 2025 akan turun tim dari Kabupaten untuk meninjau lokasi, yaitu Kasat Pol PP dan beberapa OPD lainnya, diperintah langsung oleh Bupati,” ungkapnya.
Rapat yang berlangsung diikuti oleh Kapolsek, Danramil, perwakilan pemerintah Desa, pemilik lahan atau pengembang, masyarakat terdampak, serta komunitas pemerhati lingkungan hidup, seperti KPLH-Sembapala dan Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun.
Pemilik Lahan atau Pengembang menyampaikan bahwa lahan yang dikeruk merupakan milik pribadi. Khusus di wilayah Sembalun Bumbung bahwa kegiatan tersebut ditujukan untuk kepentingan pertanian dan perkebunan, bukan pembangunan Villa atau perumahan, menurut mereka pengerukan dilakukan untuk meningkatkan produktivitas lahan.
Sementara pengerukan yang terjadi di wilayah Sembalun Lawang ditujukan untuk kedai dan camping ground.
Namun, masyarakat terdampak menyuarakan kekhawatiran. Mereka menilai lokasi pengerukan berada di zona rawan longsor, berdasarkan catatan sejarah bencana di Sembalun.
Aktivitas tersebut dikhawatirkan dapat menutup akses jalan dan saluran irigasi, serta mengancam sawah warga jika terjadi longsor. Masyarakat terdampak juga meminta agar pengerukan segera dihentikan karena menimbulkan rasa tidak aman.
Dari sisi pemerintahan Desa, beberapa Kepala Desa mengakui bahwa, tidak semua aktivitas pengerukan dilaporkan secara resmi ke Desa. Pihak pengembang menyebutkan kesulitan dalam melakukan pengawasan, karena pengerukan sering dilakukan tanpa pemberitahuan.
Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup (KPLH-Sembapala) menegaskan sikap mereka tetap mengacu pada pernyataan resmi yang telah disampaikan kepada pemerintah.
KPLH-Sembapala mendesak agar seluruh aktivitas pengerukan dihentikan total hingga ada kepastian hukum. KPLH juga meminta pemerintah segera mengesahkan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Timur dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sembalun sebagai dasar hukum tata ruang.
Dukungan terhadap sikap KPLH datang dari Solidaritas Masyarakat Peduli Sembalun, yang menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan hak milik pribadi, melainkan menyangkut keselamatan masyarakat, ketersediaan air, dan kelestarian lingkungan Sembalun.
Sementara itu, Kapolsek dan Danramil Sembalun mengimbau agar semua pihak menjaga situasi tetap kondusif. Mereka menyatakan siap mendukung hasil kesepakatan rapat demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Rapat menghasilkan lima poin kesimpulan penting:
1. Seluruh aktivitas pengerukan bukit di wilayah Sembalun dihentikan total.
2. Lahan yang sudah terlanjur dikeruk dan berpotensi longsor harus segera ditangani secara teknis.
3. Penanganan harus dilakukan dalam batas waktu tertentu agar tidak menimbulkan risiko bencana.
4. Tim lintas pihak akan turun langsung ke lapangan pada Rabu dan Minggu, 5 Oktober 2025, untuk memastikan tindak lanjut.
5. Mendesak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menetapkan moratorium pengerukan bukit dan segera mengesahkan Perda RTRW serta RDTR Sembalun.
Rapat ditutup dengan penegasan bahwa kesepakatan ini harus dijalankan oleh semua pihak demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan Sembalun.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
Baca juga:
0Komentar