Mataram - Reportase7.com
Ditengah arus perkembangan dunia wisata, Lombok semakin dikenal sebagai salah satu destinasi pavorit bagi wisatawan global. Setiap bulannya jumlah wisatawan mancanegara yang datang dan berkunjung ke Lombok terus meningkat, Minggu 10 Agustus 2025.
Pada bulan Juli 2024 Jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang masuk melalui Bizam Lombok sebanyak 8.652 orang, naik 25,52 % dari bulan sebelumnya.
Namun, dari ribuan wisatawan tersebut, nasib tragis dialami salah satu wisatawan mancanegara asal Mesir, Ahmed Samy Niazy El Gharably saat menginap di Hotel Novotel Lombok pada 22 Juli 2024.
Ketika menikmati suasana malam di sekitar Hotel, secara tiba-tiba kaki kanan Ahmed digigit Ular berbisa sampai membuat dia terjatuh dan memar pada lengan kanannya. Tragisnya, bekas gigitan ular berbisa tersebut membuat kaki Ahmed mengalami pembengkakan parah hingga kaki nya panjang sebelah.
Sementara itu, Pihak Novotel yang dikelola oleh PT Istana Putri Mandalika tidak memberikan pelayanan terbaik kepada Ahmed yang seharusnya menjadi tanggung jawabnya saat menjadi tamu hotel.
Atmaja Wijaya, S.H.,M.H, selaku Kuasa Hukum Ahmed bersama rekan-rekannya di Kantor HUKUM SIAPS kemudian melayangkan gugatan kepada Pihak Novotel yang dikelola oleh PT Istana Putri Mandalika di Pengadilan Negeri Praya.
"Saat ini, proses perkara di PN Praya sedang berjalan. Tentu kami akan berjuang sampai terpenuhinya hak-hak hukum klien kami," ujar Atmaja.
"Sebab ini sangat jelas, berdasarkan keterangan dari klien kmi, apa yang telah dilakukan pihak Novotel sama sekali tidak mencerminkan Hospitality Lombok, yang ramah, aman dan bertanggungjawab," tambah Lulusan magister Hukum UGM tersebut.
Ia menyebutkan bahwa, kejadian yang dialami kliennya, khususnya demi menjaga nama baik Mandalika sebagai destinasi pariwisata super prioritas dari pemerintah Pusat. Masyarakat Lombok yang tahu tentang kejadian ini tentu merasa malu dan prihatin terhadap pihak Novotel yang terkesan melepas tanggung jawab.
"Saya mendengar kabar, bahwa korban diminta untuk menandatangani surat pernyataan tidak akan menggugat di kemudian hari terkait kejadian yang dialami," tutup Atmaja.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar