Lalu Nursa'i Divonis Bersalah, FKD Lombok Tengah Desak PPP Lakukan PAW

Lombok Tengah - Reportase7.com

Ketua Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah, Suasto Hadiputro Armin, mendesak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk segera melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Lalu Nursa'i di Dapil IV Lombok Tengah. Pasalnya Lalu Nursa'i telah divonis bersalah (incrah) oleh Pengadilan Negeri Praya pada 11 Maret 2025.

Suarsto mengatakan bahwa konstituen PPP di Dapil IV mengalami kerugian signifikan karena dewan PPP yang dipilih belum dilakukan PAW. Akibatnya, konstituen PPP Dapil IV tidak memiliki perwakilan yang sah di dewan, sehingga suara mereka tidak terwakili dengan baik dan tidak mendapatkan program pembangunan melalui pokir dewan.

ia juga mengatakan akibatnya Konstituen PPP di Dapil IV tidak memiliki akses ke layanan dan program yang seharusnya disediakan oleh dewan PPP. Dan tanpa dewan yang sah, konstituen mungkin tidak memiliki pengawasan yang efektif terhadap kebijakan dan program pemerintah.

Selain itu aspirasi dan kebutuhan konstituen mungkin tidak tersampaikan dengan baik ke dewan, sehingga kebijakan yang dibuat tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua FKD Loteng mengungkapkan bahwa informasi yang diterima  berkas usulan PAW PPP sudah diusulkan ke DPP PPP sejak tanggal 23 Juni 2025, namun hingga saat ini belum dilakukan PAW dengan alasan yang belum jelas sehingga menjadi pertanyaan publik

Suasto menyampaikan bahwa publik sudah mengetahui bahwa
1. Lalu Nursai, perolehan suara 3.296, peraih suara terbanyak dan merupakan calon terpilih, diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (11/3/2025) 
2. H. Jumedan, S.PDI, perolehan suara 3.231, merupakan calon peraih suara terbanyak kedua, namun yang bersangkutan telah  mengudurkan diri dari PPP
3. Muhammad Najib Daud Muhsin, SH, perolehan suara 3.183, merupakan calon peraih suara terbanyak ketiga, namun yang bersangkutan juga mengudurkan diri dari PPP sedangkan 
4. Sahabudin, SE, perolehan suara 3.070, merupakan calon peraih suara terbanyak keempat, namun yang bersangkutan telah divonis, dijatuhi Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incrah) 

"Untuk menjaga kondusifats dan mengurangi kerugian masyarakat maka PPP segera melakukan PAW. Siapun yang menjadi PAW itu hak dan kewenangan PPP, namun tentu harus sesuai dengan kajian hukum dan peraturan yang berlaku," tegasnya

Lalu Darmawan, tokoh Desa Penujak, menyatakan bahwa masyarakat Lombok Tengah Dapil IV berharap agar kekosongan kursi dewan yang ditinggal dapat segera diproses melalui PAW. 

Ia menyampaikan keterlambatan PAW Dewan PPP di dapil IV Loteng dapat menyebabkan kerugian lain, seperti:
- Kerusakan Citra Partai: PPP dapat mengalami kerusakan citra dan reputasi karena dianggap tidak responsif terhadap kasus hukum yang melibatkan kadernya.
- Hilangnya Kepercayaan Publik: Publik mungkin kehilangan kepercayaan terhadap partai politik tersebut, sehingga dapat mempengaruhi elektabilitas

Ketua DPC PPP Lombok Tengah, H Mayuki, S. Ag, mengatakan sudah mengajukan usulan PAW ke DPP PPP dengan melampirkan kajian hukumnya dan masih menunggu jawaban dan arahan dari DPW dan DPP. Namun H. Mayuki enggan menyebutkan calon PAW nya. 

"Semua kita serahkan ke DPP karena yang berhak melakukan kebijakan dan keputusan. Kalau sudah ada arahan segera kita proses," pungkasnya. 

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01