Fraksi PDIP Tolak Raperda Tahun Jamak, Ketua DPRD Lombok Timur Siap Berikan Klarifikasi

Lombok Timur - Reportase7.com 

M. Yusri, Ketua DPRD Lombok Timur dengan tegas menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi di hadapan Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Pernyataan ini menanggapi laporan yang diajukan Fraksi PDI Perjuangan terkait perbedaan sikap dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sub Kegiatan Tahun Jamak pembangunan jalan dan gedung wanita.

Yusri menegaskan bahwa penolakan Fraksi PDIP terhadap Raperda tersebut merupakan bagian dari hak demokrasi dalam menyampaikan aspirasi di lembaga legislatif yang dimiliki oleh setiap wakil Rakyat. 

PDIP menolak Raperda tahun jamak, tapi dalam pembahasan yang lain PDIP menyetujui. 

"Inilah pola berdemokrasi yang dinamis," kata Yusri kepada media, Jumat 18 Juli 2025.

Yusti juga mengatakan bahwa, proses pembahasan Raperda Tahun Jamak saat ini masih berada pada tahap awal. Ia menilai belum ada hal yang perlu dipersoalkan secara berlebihan terkait perbedaan sikap tersebut.

Ketua DPRD yang juga politikus Partai Gerindra menegaskan mayoritas fraksi di DPRD Lombok Timur mendukung kelanjutan pembahasan Raperda tersebut. 

"Fraksi-fraksi yang ada di DPRD Lombok Timur 90 persen menyetujui untuk melanjutkan pembahasan,” ungkapnya.

Menyikapi laporan Fraksi PDIP ke Badan Kehormatan (BK), Yusri menegaskan kesiapannya untuk mengklarifikasi Laporan tersebut. 

"Kalau saya dilaporkan ke BK, saya siap Klarifikasi dan bertemu di BK,” tandasnya. 

Sikap konstitusional yang ditunjukkan Ketua DPRD Lotim merupakan dinamika yang harus dipecahkan. 

"Perbedaan sikap dengan Fraksi PDIP tidak berpotensi negatif melainkan babak baru menuju dinamika yang lebih hidup," ungkap Yusri. 

Pemberitaan sebelumya, DPC PDIP Lombok Timur,l atas nama fraksi memastikan akan melaporkan Ketua DPRD Lombok Timur, Muhamad Yusri ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Timur. Surat resmi tersebut juga telah diserahkan ke BK.

Hal itu ditempuh Fraksi PDIP lantaran menyebut Ketua DPRD Lombok Timur sewenang-sewenang dengan tidak melibatkan anggota Fraksi PDIP di dalam pembahasan Raperda tahun Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak, dengan dalih karena sebelumnya Fraksi PDIP menolak Raperda tersebut.

Perihal sikap penolakan kami pada sidang paripurna terhadap Raperda Pelaksanaan Sub Kegiatan Tahun Jamak untuk Pembangunan jalan dan Gedung Wanita Tahun 2025, dan tidak dilibatkan dua anggota fraksi kami di komisi III dan komisi IV yang merupakan dua komisi yang digabung sebagai tindak lanjut untuk penajaman pembahasan Raperda yang sudah ditetapkan pada paripurna tanggal 15 Juli 2025, bunyi pembukaan surat sebagaimana dikutip media ini. 

Fraksi PDIP di DPRD Kabupaten Lombok Timur mengaku pihaknya keberatan atas sikap ketua DPRD tersebut. 

Terkait sikap Ketua DPRD tersebut, anggota Fraksi PDIP Amrullah menyatakan sangat keberatan dan meminta pertanggung jawaban karena sudah menghilangkan hak konstitusional kami sebagai anggota DPRD Lombok Timur yang dipilih oleh rakyat. 

Dijelaskan, sebagaimana diketahui bahwa menurut fraksi PDIP meskipun fraksi menolak Raperda namun tidak menghilangkan haknya sebagai anggota DPR untuk ikut membahas Raperda tersebut. 

Sikap tersebut merupakan penghilangan hak anggota DPRD yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan prinsip-prinsip demokrasi dan stabilitas.

Tidak ada kewenangan siapapun untuk tidak melibatkan anggota fraksi yang menolak Raperda untuk ikut dalam pembahasan Raperda lebih lanjut," tegasnya. 

Pewarta: RS
Editor: R7 - 01