Mataram - Reportase7.com
Polisi mengamankan tiga pria remaja atas dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ketiganya yakni BA, W, dan MII, kesemuanya berasal dari Kota Mataram. Diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban ZS (14) alat Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya, SH, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan keluarga korban dengan melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta hasil visum sebagai alat bukti tindakan dalam peristiwa tersebut.
“Mendengar keterangan saksi-saksi dan hasil Visum Et Repertum dari pihak Rumah Sakit, kita langsung menyelidiki keberadaa para terduga. Hingga berhasil kita amankan," ucap Kanit PPA Polresta Mataram, Minggu 01 Juni 2025.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada tangga 23 Mei 2025, sekitar pukul 23:20 wita, pelapor saat terbangun dengan maksud buang air kecil kaget melihat pintu kamar Korban terbuka. Saat melihat ke dalam kamar dan tidak menemukan Korban.
Korban sempat hilang beberapa hari. Baru pada Jumat 30 Mei 2025 anak pelapor menghubungi teman salah satu terlapor seorang perempuan (IN) dan menanyakan keberadaan Korban.
Selanjutnya IN menghubungi temannya (pelaku BA) dan menanyakan keberadaannya. BA menjawab bahwa, ia sedang menemani teman seorang perempuan di salah satu kos-kosan. Selanjutnya BA sepakat menjemput IN dan berjanji ketemu di Jembatan Loang Baloq Tanjung Karang.
“Saat BA tiba menjemput IN di Jembatan Loang Baloq, beberapa keluarga korban dan Kadus yang sudah nunggu di sekitar lokasi dan bersembunyi langsung mengamankan BA dan meminta untuk diantar dimana korban berada," bebernya.
Setibanya ditempat korban di salah satu kos-kosan di wilayah Kecamatan Sekarbela, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh BA, W dan MII.
"Ketiganya langsung dibawa oleh keluarga pelapor dan Kadus ke Polresta Mataram,
dan kami akan mendalami secara mendalam untuk mengetahui keterlibatan para pelaku," ucapnya.
Berdasarkan keterangan para terduga, BA mengaku membawa korban ke TKP (Kos-kosan) dan telah melakukan persetubuhan dengan korban serta kedua temannya juga melakukan perbuatan terhadap ZS.
“Ketiga terduga telah kami amankan untuk menjalani proses lebih lanjut," tegasnya.
Para terduga dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo. UU RI no. 17 tahun 2016 tentang peraturan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar