KLH Banten Soroti Peleburan Timah Ilegal di Curug Bitung, Ferry: Kami Akan Surati Kementerian Lingkungan Hidup

Banten - Reportase7.com

Dua lapak pembakaran atau peleburan timah ilegal di Desa Mayak, Kecamatan Curug Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten disorot tajam Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Banten.

Bahan peleburan yang diketahui berasal dari plat aki bekas mengandung timah hitam (Pb) dan menghasilkan B3, diyakini berakibat buruk bagi kesehatan lingkungan sekitar.

Hal tersebut dipertegas Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H, yang terus menelisik dua pengusaha lapak pembakaran atau peleburan timah ilegal yang disinyalir milik MK dan EL yang menghasilkan B3 tanpa pengelolaan yang benar.

Menurutnya, KLH Banten sudah berupaya memberikan pembinaan terhadap MK dan EL (pemilik) tentang surat izin penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan dan pengangkutan pengolahan hingga penimbunan limbah B3 yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Namun, upaya pembinaan yang sudah dilakukan KLH Banten tak dihiraukan oleh dua pengusaha lapak peleburan timah ilegal.

"Patut menjadi perhatian serius bagi kami sebagai pengawasan dan pembinaan. Dua pengusaha peleburan timah ilegal ini sudah tidak memperhatikan pengelolaan limbah B3 berkategori merusak lingkungan hidup," ungkap Direktur KLH Banten, Sabtu 14 Juni 2025.

"Jika tata cara pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan dengan benar, ini sudah menjadi ancaman bagi kesehatan manusia," lanjutnya.

Ferry juga meyakini tentang pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai standar. Kedua pengusaha tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang cukup berat.

"Jeratan pidana dan denda akan dikenakan oleh dua pengusaha peleburan timah ilegal, jika pegelolaan limbah B3 tidak dilakukan sesuai dengan standarnya," jelasnya.

Selain pelanggaran tersebut yang dilakukan MK dan EL, pihak KLH Banten segera melayangkan surat aduan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Republik Indonesia (KLH RI) atau Badan  Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Jakarta. 

KLH Banten meminta agar pihak Kementerian Lingkungan Hidup segera menghentikan aktivitas dua pengusaha peleburan timah ilegal berbasis risiko di wilayah tersebut.

"Pecegahan risiko ini akan kami lakukan, dan kami segera mengirim surat aduan ke kementerian lingkungan hidup di jakarta, agar menghentikan usaha berbasis risiko sebelum kesehatan manusia terancam dari dampak pencemaran peleburan timah yang di duga ilegal atau tidak memiliki izin," tandasnya.

Pewarta: FR/Red
Editor: R7 - 01