Kejari Lombok Timur Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Sumur Bor, Dua Diantaranya Langsung Ditahan

Lombok Timur - Reportase7.com

Kejaksaan Negeri Lombok Timur resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sumur bor di Dusun Tejong Daya, Desa Ketangga, Kecamatan Suela, Lombok Timur, Jumat 13 Juni 2025.

Proyek tersebut dibiayai dari APBN tahun anggaran 2017. Berdasarkan hasil audit inspektorat terdapat angka kerugian negara cukup psntastis mencapai sekitar Rp 1.051.471.400.

Tim penyidik pidsus Kejari Selong menemukan bukti adanya tindak pidana dalam pengerjaan proyek tersebut, dan menetapkan 4 orang tersangka inisial FS, ABS, Mr. M, dan AST.  Dua diantaranya langsung ditahan. 

Plh. Kasi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadarma, SH., MH, mengatakan telah ditetapan tersangka kasus korupsi sumur bor di Desa Ketangga Kecamatan Swela, kabupaten Lombok Timur sebanyak 4 orang dengan Surat Penetapan No. Tap - 02/N.2.12/Fd.2/06/2025, tanggal, 12 Juni 2025.

penetapan tersangka dilakukan karena telah memenuhi unsur dan ditemukan alat bukti yang cukup atas dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara sesuai hasil Audit dan pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat yang merupakan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), sesuai dengan surat Pemeriksaan Khusus Nomor: 700/246-V/LHA.ltp.Sus-INSP/2025.

"Para tersangka telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara hingga 1 miliar lebih. Dan kami berkomitmen untuk menumpas pelaku Korupsi di wilayah Hukum Kejari Lombok Timur," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Ancaman pidananya  minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan Negeri Lombok Timur melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu DS dan ABS. 

"Keduanya ditahan di Rutan Selong selama 20 hari ke depan," ungkap Kasi Intelijen Kejari Lotim. 

Sementara itu Humas Kejaksaan Negeri Lotim Lalu Agus Saputra menyampaikan, Penahanan tersangka dilakukan karena dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Pewarta: RS
Editor: R7 - 01