Mataram – Reportase7.com
Seorang pria berinisial MO alias Pian, warga Kecamatan Mataram, dilaporkan oleh istrinya karena telah menganiaya bayi kandungnya yang baru berusia 2 bulan.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada hari Rabu 07 Mei 2025 di rumah mereka yang berlokasi di Perumahan Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat dan pelaku telah diamankan polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., saat kejadian, korban berinisial MRR menangis dan digendong oleh ayahnya. Karena tak kunjung diam, MO menyerahkan bayi tersebut kepada istrinya sambil berkata “Ini kasi nyusu.”
Namun, secara mengejutkan, tak lama setelah itu MO justru memukul bagian mata kiri korban dengan tangan mengepal, dilanjutkan memukul bagian kening dan dada. Akibatnya, bayi malang itu mengalami luka lebam di mata kiri, benjolan di kening, dan memar di dada.
“Korban langsung dilarikan ke RS Bhayangkara untuk visum dan pemeriksaan medis. Karena kondisinya cukup parah. Selanjutnya korban dirujuk ke RSUD Kota Mataram untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” jelas AKP Regi, Sabtu 10 Mei 2025.
Unit PPA bersama Tim Resmob langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, dan melacak keberadaan pelaku. MO yang diketahui sehari-hari mengamen di kawasan Jalan Udayana, berhasil diamankan saat sedang mengamen.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan sudah ditahan untuk menjalani proses hukum,” tambah AKP Regi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa, kekerasan terhadap anak, apalagi balita, adalah tindakan yang tidak manusiawi dan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Pewarta: Red
Editor: R7 - 01
0Komentar