Diduga Melakukan Persekongkolan Jahat Atas Pencairan Dana Konsinyasi, DPP FPPK-PS Seret Oknum PN Sumbawa ke Kejati NTB
(Foto: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa Abdul Hatab)

Mataram - Reportase7.com

Berdasarkan penetapan konsinyasi atau ganti kerugian tanah warga untuk kepentingan umum jalan semota, Kabupaten Sumbawa tahun 2016, diduga oknum Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sumbawa telah melakukan persekongkolan jahat dengan para pihak untuk mencairkan anggaran konsinyasi atau ganti kerugian pembangunan Jalan Semota, Kabupaten Sumbawa merupakan perbuatan melawan hukum.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Front Pemuda Peduli Keadilan Pulau Sumbawa (DPP FPPK-PS) sebagai Lembaga control dan pengawasan meminta Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa untuk bertanggung jawab atas pencairan anggaran konsinyasi atau ganti kerugian yang bukan hak satu orang berdasarkan penetapan Nomor.4/PDT.P.KONS/2016/PN.Sbw, dan berdasarkan daftar urut Nominatif masing-masing penerima konsinya.

Hatab sapaan akrabnya akan melaporkan perbuatan oknum PN Sumbawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam waktu dekat ini, sembari mengumpulkan sejumlah kelengkapan berkas (dokumen) sebagai bukti pelaporannya ke Kejati NTB.

Ia merasa geram atas ulah oknum PN Sumbawa yang berani mencairkan anggran konsinyasi dan memberikan pada satu orang, padahal PN Sumbawa sendiri telah menetapkan penerima konsinyasi diterima oleh sejumlah orang.

Seharusnya anggaran konsinyasi tersebut tidak diberikan seluruhnya kepada satu orang, karena penetapan konsinyasi atau ganti kerugian tersebut sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa pada tahun 2016.

Artinya kebobrokan PN Sumbawa terlihat sangat jelas atas permainan busuk persekongkolan jahat untuk memperkaya diri dari hasil korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) uang konsinyasi yang seharusnya diterima oleh masing - masing penerima konsinyasi berdasarkan penetapan PN Sumbawa.

"Sudah jelas oknum PN Sumbawa melakukan persekongkolan jahat dan merampok hak orang lain," ucap Hatab, Minggu 11 Mei 2025.

Hatab menduga, oknum Pengadilan Negeri (PN) Sumbawa telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang dimana penetapan konsinyasi atas jalan semota tahun 2016 diberikan kepada masing - masing penerima konsinyasi. Akan tetapi diberikan kepada satu orang saja, yang menurutnya sebagai landasan adalah putusan Perkara No.4/Pdt.G/2015/PN.Sbw.

Sementara putusan tersebut tidak ada korelasi atau keterkaitan dengan konsinyasi hak orang lain.

"Jadi jangan berharap ada keadilan di PN Sumbawa, diduga keadilan sudah diperjual belikan," tegasnya.

Hatab juga merasa heran, ada apa? dan kenapa? oknum PN Sumbawa terlalu berani mencairkan anggaran konsinyasi sebanyak 2 kali yaitu dilokasi yang berbeda dan nominatif No 87 yang dimana penetapan Nomor.4/PDT.P.KONS/2016/PN.Sbw tersebut sudah tertera didalam daftar urut nominatif dari nomor dan nama penerima konsinyasi.

Berikut pencairan yang dilakukan oleh PN Sumbawa;
1. Pencairan konsinyasi pada tanggal 19 oktober 2015 atas bidang tanah dengan Urut Daftar Nominatif No.87 NIB seluas 11.817 m2 senilai Rp 484.002.401;- kuitansi terlampir.
2. Pencairan konsinyasi melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada tanggal 07 September 2023 senilai Rp 274.638.598;- kuintasi terlampir.

Selanjutnya atas bidang tanah dengan Urut Daftar Nominatif No 87 seluas 1.451 m2 senilai Rp 54.332.521:- artinya apa yang dilakukan oleh para oknum PN Sumbawa merupakan tindakan perbuatan melawan hukum karena mencairkan anggaran konsinyasi pada Urut Daftar Nominatif  yang sama No.87 sebanyak 2 kali.

"Kami dari DPP FPPK-PS menantang untuk pembuktian dokumen atas kebobrokan oknum PN Sumbawa yang diduga telah melakukan persengkongkolan jahat mencairkan anggaran konsinyasi,"

"Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh oknum PN Sumbawa harus dilaporkan dan basmi. Jangan sampai PN Sumbawa dijadikan sarang mafia tempat bertransaksi atau jual beli hukum oleh oknum-oknum yang berwatak perampok uang rakyat," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01