KLKA NTB Desak PT JAAD WORLDWIDE INVESTMENT Selsaikan Konvensasi Lahan BTN

Sumbawa - Reportase7.com

Sejumlah aktivis yang tergabung di dalam Koalisi Lembaga Untuk Keadilan Agraria Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB melakukan Aksi unjuk rasa di Lokasi BTN Hayatu Saida, Desa Moyo, Kecamatan Moyo hilir, Kabupaten Sumbawa untuk meminta segera menyelesaikan Konvensasi tanah warisan hak milik almarhum Sahrul Bosang bin Ahmad Bosang yang dimana sudah berdiri BTN sebanyak 60 unit.

Beberapa Lembaga yang tergabung di Koalisi tersebut diantaranya adalah. LSM GARDA, DPP FPPK-PS, DPC ITK - NTB , LSM REFORMASI, LSM GPS,  LSM HAKIKI, LSM  ITK Cabang Sumbawa, LPKPD, LPH-HAM NTB, L-ALSM NTB, Senin 27 Januari 2025.

Di dalam orasi tersebut sejumlah LSM Kabupaten Sumbawa menyampaikan kepada publik, bahwa pada awalnya para pihak ada perjanjian secara lisan dengan Developer didepan Kanit Reskrim Polres Sumbawa yang dihadiri oleh Kepala Desa Moyo, ahli waris Sahrul bosang beserta Mat Asir, dan lain-lainnya.

Dimana kehadiran para pihak tersebut untuk menyelesaikan permasalahan terkait dengan laporan yang diajukan oleh Ahli Waris kepada Polres Sumbawa dan pihak Develover bersedia dan berjanji akan menyelesaikan permasalah konvensasi lahan yang saat ini di bangunkan sejumlah unit perumahan. Namun sampai saat ini pihak Develover tidak menyelesaikan konvensasi yang telah di janjikannya tersebut.

Selanjutnya, puluhan aktifis yang tergabung didalam Koalisi Lembaga Untuk Keadilan Agraria Kabupaten Sumbawa, meminta kepada PT JAAD WORLDWIDE INVESTMENT hadir pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 untuk audiensi di Polres Sumbawa.

Aliansi Aktifis tersebut juga menyampaikan kepada para buru yang sedang bekerja di BTN tersebut, untuk tidak melakukan aktifitas kerja sampai ada kejelasan secara hukum berdasarkan perjanjian secara lisan.

Pada saat itu di depan Kanit Reskrim Polres Sumbawa bahwa, Developer akan memberi Konvensasi kepada pihak Ahli Waris.


Ketua Dewan Pimpinan Pusat Front Pemuda Pembela Kebenaran Pulau Sumbawa (DPP FPPK-PS) Abdul Hatab meminta kepada Develover atau PT JAAD WORLDWIDE INVESTMENT segera selesaikan masalah yang dialami oleh Ahli Waris Sahrul Bosang Bin Ahmad Bosang. Bilamana hal tersebut tidak dindahkan, dari pihak ahli waris akan mengambil tindakan tegas dengan cara memagari sesuai batas yang menurutnya menjadi haknya di lokasi BTN tersebut.

"Ahli waris akan memblokir BTN yang saat ini bangunannya sedang di kerjakan oleh PT JAAD WORLDWIDE INVESTMENT. Ahli waris sudah meras geram atas tidak adanya respon positif dari pihak Develover," ujar Abdul Hatab.

Bilamana hal tersebut tidak direspon oleh pihak Develover, akan memicu konflik yang berkepanjangan diantara kedua belah pihak. Pihak ahli waris tidak akan tinggal diam untuk merebut dan menguasai lahan yang di kuasai oleh pihak Develover.

"Pihak ahli waris akan terus melakukan perlawanan demi memperthankan haknya, pihak Develover harus segera menyelesaikan konvensasi tanah hak milik dari Sahrul Bosang," pungkasnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01