Sumbawa Barat - Reportase7.com
Polemik tanah lapangan Desa Kiantar antara pemilik tanah Kayuk. M. Ner dengan Hasbullah Kepala Desa Kiantar terus berlanjut. Hasbullah dengan beraninya telah merekayasa dokumen Alas Hak (Sporadik) atas nama dirinya selaku Kepala Desa. Alas hak yang rekayasa tersebut beredar luas di masyarakat Kiantar, 30 September 2024.
Hasbullah diduga telah melakukan rekayasa dokumen kepemilikan tanah yang bukan miliknya. Perbuatan tersebut diduga kuat bekerja sama dengan S salah satu Staf Bapenda Kabupaten Sumbawa Barat guna mengurus SPPT sebagai syarat untuk pengajuan Sertifikat. Hal ini dikuatkan dari dokumen alas hak yang beredar atas nama Hasbullah (Kepala Desa kiantar).
Pada lembaran pengurusan SPPT terlihat jelas mengetahui Kepala Desa Kiantar Hasbullah lengkap dengan stempel basah Kepala Desa. Kades Kiantar telah menggunakan jabatannya untuk menguasai tanah warga milik Kayuk. M. Ner.
Padahal, Kayuk M. Ner selama ini tidak pernah menghibahkan lahan tersebut dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun. Namun Pemdes telah membuatkan berita acara yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah dihibahkan.
Seolah-olah dalam berita acara yang dibuat pemdes Kiantar, lahan tersebut telah beralih kepemilikan hibah dari Kayuk kepada Pemdes yang dibenarkan oleh saksi-saksi yang menandatangani berita acara tersebut.
Dalam berita acara juga tidak terdapat tanda tangan Kayuk sebagai pemilik yang menghibahkan lahannya. Diduga kuat dokumen itu telah direkayasa karena kehendak Hasbullah yang ingin menguasai lahan milik Kayuk.
Kayuk pun merasa keberatan dan merasa dizalimi oleh Pemdes Kiantar. Kayuk mengatakan, bahwa tidak pernah menghibahkan dan tidak pernah menandatangani dokumen apapun terkait lahan tersebut.
“Saya sangat keberatan kalau tanah itu dokumen nya direkayasa seolah-olah telah terjadi hibah ke pemdes Kiantar,” ujar Kayuk.
Kayuk menegaskan bahwa, ia tetap akan mempertahankan haknya karena tanah tersebut merupakan hasil dari keringatnya selama ini. Jika ada rekayasa tanda tangan atau cap jempol, maka Kayuk tidak segan-segan untuk melaporkan ke pihak berwajib.
“Kalau betul saya telah menghibahkan tanah tersebut, mana bukti dokumen tandatangan penyerahan hibah di atas materai di hadapan kantor urusan Agama,” katanya.
Sudah tiga kali Kepala Desa berganti, tidak ada satupun Kepala Desa yang mampu membuktikan secara otentik kalau tanah tersebut sudah dihibahkan oleh Kayuk. M. Ner. Hasbullah selaku Kepala Desa Kiantar melakukan manipulasi dengan mengeluarkan sporadik atas nama dirinya yang bekerja sama dengan S salah satu oknum pegawai Bapenda KSB guna dapat mengeluarkan SPPT sebagai dasar untuk pengajuan sertifikat.
Lebih tragis lagi, beredar info Hasbullah selaku Kepala Desa Kiantar menggunakan kekuasaanya dengan melakukan pembayaran tanah Kuburan seluas 15 are seharga 200 juta lebih melalui Dana Desa TA 2024, tanpa menggunakan Standar NJOP naupun tim Afraizal, semua itu dilakukan atas kebijakannya.
Pewarta: Tim/Ajeng
Editor: R7 - 01
0Komentar