ALPA NTB Soroti Indikasi Korupsi DAK di Dinas Dikbud NTB, Berikut Tuntuntan Massa Aksi

Mataram - Reportase7.com
ALPA NTB kembali turun bersuara terkait Sengkarut DAK Dikbud Provinsi NTB, Kamis, (28/03/2024).

Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB diduga ada indikasi dikorupsi oleh pihak-pihak tertentu. Hal tersebut diungkap sejumlah aktivis yang tergabung dengan ALPA NTB saat berunjuk rasa di Kantor Dikbud NTB.

Masa aksi menyoroti indikasi kerugian negara sebesar Rp.8 miliar pada DAK Dikbud Provinsi NTB 2023 yang memiliki nilai lebih Rp 42 miliar.

“Terdapat dugaan keterlibatan Kadis dan PPK SMK, yang korupsinya dilaksankan secara KKN dengan benerapa pengusaha," ujar Koordinator Umum Aksi Herman.

Sampai jilid ini 3 unjuk rasa, kepala dinas ataupun PPK SMK tidak ada yg berani menemui masa aksi, dan ini menmbah kecurigaan masa aksi bahwa secara tidak Kadis takut Karna  sudah yerlibat dalam kasus ini.

Selain itu, Alpa NTB juga melalui Korlapnya M.Lukman meminta agar Kejati NTB untuk secepatnya memeriksa oknum-oknum yang terlibat dalam indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam kasus ini, serta bertanggung jawab atas tindakannya.

"Seharusnya kasus ini tidak berlarut sampai sejauh ini,ketika ada laporan dari masyarkat ini cepat di kaji dan di jnvestigasi oleh kejati klok semuanya bukti sudah ada biar langsung di tangkap agar mereka bertanggung jawab," tutupnya.

Adapun beberapa tuntutan ALPA NTB pada unjuk rasa kali ini masih dengan tuntutan yg sama yaitu:
1. Kami meminta Kejati NTB Panggil dan periksa kadis DIKBUD NTB Terkait adanya dugaan tekerlibat dalam gratifikasi pengadaan alat peraga praktek SMK yang bersumber dari DAK  Tahun 2023
2. Meminta Kejati NTB memanggil dan periksa PPK SMK terkait adanya indikasi keterlibatan nya dalam gratifikasi pengadaan alat praktek peraga  SMK yang bersumber dari DAK thun 2023
3. Kami meminta Kejati NTB seruduk, seret dan periksa jga oknum oknum pengusaha yang terlibat dalam indikasi korupsi kolusi dan nepotisme dalam kasus ini.
4. Copot, tangkap kadis dan PPK SMK beserta seluruh  oknum-oknum pengusaha yang terlibat dalam kasus yang merugikan uang negara sebesar Rp 8 M.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01