Lecehkan Sholat, Juju Purwantoro Tim Hukum Nasional AMIN Kecam Zulkifli Hasan
(Foto: Tim hukum nasional pasangan AMIN Juju Purwantoro, SH., MH)

Jakarta - Reportase7.com

Salah satu tim Hukum Nasional Pasangan Capres dari Paket AMIN Juju Purwantoro, SH., MH, memgecam keras pernyataan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua umum Partai Amant Nasional (PAN) Zulkifli Hasan yang secara terang-terangan mecehkan sholat saat acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI)  di kota Semarang Jawa Tengah pada Selasa (19/12/2023).

Pada acara Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Kota Semarang, Jawa Tengah yang dibuka oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dihadiri ratusan peserta tersebut, dalam sambutannya Zulhas sambil berkelakar mengungkapkan "kini ada masyarakat ada yang diam usai surat Al-Fatihah dibacakan saat shalat Magrib seharusnya langsung membaca aamiin."

"Saya keliling daerah Pak Kiai, sini aman, Jakarta nggak ada masalah. Yang jauh-jauh ada lho yang berubah. Jadi kalau salat Magrib baca 'waladholin, baca Al-Fatihah, waladholin', ada yang diem sekarang, Pak. Ada yang diem, loh kok lain," ujar Zulhas, disambut riuh tawa hadirin.

Menurutnya, orang-orang yang terdiam usai bacaan 'waladholin' itu karena "mereka cinta pada capres Prabowo Subianto".

Ada yang diam sekarang banyak, saking cintanya sama Pak Prabowo itu," sambung Zulhas.

Kemudian, Zulhas juga mencontohkan kini banyak orang yang ketika gerakan 'tahiyatul akhir' dalam shalat menunjukkan dua jari.

"Itu kalau tahiyatul akhir awalnya gini (nunjuk satu jari) sekarang jadi gini (nunjuk dua jari)," terang Zulhas kemudian ditimpali tawa peserta rakernas.

Sesungguhnya ungkapan Zulhas tersebut sangat tidak patut, tidak relefan (offside) dan tidak lucu sama sekali. Apa lagi kalau konteknya adalah dengan maksud sambil kampanye pilpres. Sebagai tokoh dan pejabat publik, harusnya  dapat disadari karena pidatonya itu diutarakan dihadapan publik. Walaupun bermaksud candaan, tapi akibat ucapan lisannya tersebut tak terhindarkan berakibat pidana.

Juju mengungkapkan, dalam teori pidana dikenal istilah kesengajaan (dolus), dapat diartikan sama dengan "willens en wetens" yaitu sesuatu yang dikehendaki dan diketahui.

Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), yaitu sengaja menghendaki timbulnya akibat dari suatu perbuatan dengan melalaikan suatu kewajiban hukum.

Hanya demi ikut mengkampanyekan Capresnya, Zulhas "dengan sadar dan maksud dengan menunjukkan satu jari telunjuk kanan tanda simbul dalam sholat adalah jelas untuk menyindir pasangan Capres nomor urut satu.

"Perbuatan Zulhas bisa dikenakan sanksi hukum, karena sudah memenuhi unsur tindak pidana (penodaan Islam), antara lain ;
Pasal 156 a KUHP "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja dimuka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan :
a. Yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," terang Juju salah satu tim Hukum Nasional AMIN.

Dalam Al Quran (At Taubah: 65-66), juga sudah jelas dikatakan memperolok agama dan dibikin guyonan, hal itu tegas dilarang keras oleh Allah;

Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentu mereka akan menjawab; “Sesungguhnya kami hanya BERSENDA GURAU dan BERMAIN-MAIN saja”. Katakanlah: “Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu BEROLOK-OLOK?” Tidak usah kamu minta maaf, karena kamu kafir sesudah berima."

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01