(Foto: korban penganiayaan oleh Ayah Kandung saat di visum di RS Bhayangkara Polda NTB)

Mataram - Reportase7.com

Polisi berhasil menahan seorang pria berinisial S (46) yang tinggal di Lingkungan Karang Kemong, Cakra Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram lantaran kebiadabannya. Pelaku tega menghabisi nyawa putri kandungnya, NRF (9) yang baru duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar di rumahnya sendiri di Karang Kemong. Diketahui pelaku merupakan suku Mbojo asal dusun Fuku, Desa Ranggo, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

Kasat Reskrim Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE., S.I.K., MH, mengatakan bahwa, menurut keterangan saksi-saksi korban ini adalah anak kandung dari pelaku.

Pada saat dia berumur satu tahun sudah ditinggalkan oleh pelaku dan baru satu bulan ini pelaku S rujuk kembali dengan ibu korban.

"Kayaknya ada ketersinggungan ucapan dari putrinya, yang mengakibatkan pelaku emosi sehingga terjadi penganiayaan hingga korban meninggal dunia," ucapnya.

Peristiwa pilu itu terjadi, pada Sabtu (21/10/2023) sekitar pukul 15.35 WITA, ketika korban NRF yang berusia 9 tahun bersama adiknya pulang mandi dan adik korban keluar duluan.

Menurut keterangan saksi dan para tetangga, terdengar seperti barang yang dibenturkan ke lantai dan tembok.

Sekitar pukul 16.00 WITA, pelaku meminta tolong tetangga untuk mengecek anaknya, karena menurut pengakuan pelaku, anaknya terjatuh di kamar mandi dan tidak sadarkan diri.

Saat diperiksa oleh tetangga dan ibu korban, keadaan korban sedang tidak sadar dalam posisi tidur berselimut sarung dengan keadaan lebam di sekitar leher dan gigi patah.

Selanjutnya korban dibawa ke salah satu klinik di Mataram, namun pada saat penanganan korban, pelaku sempat kabur dari klinik tersebut.

Kompol Yogi mengatakan jenazah korban sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan visum.

"Kalau dilihat dari kondisi jenazah, ditemukan lebam di leher, patah gigi bawah sebelah kiri, dan lebam pada mata kanan, kemungkinan penyebabnya benda tumpul, pukulan atau tamparan," jelasnya

Sementara ini, pelaku sudah diamankan di Polresta Mataram. Pelaku akan dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01