(Foto: Ketua DPP Partai UMMAT bidang Advokasi Hukum Juju Purwantoro, SH., MH,)


Jakarta - Reportase7.com

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri tidak membantah tentang adanya rencana pemanggilan Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pada Selasa 05/09/2023. Cak Imin akan dimintai  keterangannya oleh penyidik KPK sebagai saksi, atas dugaan kasus korupsi (sistem TKI) di Kemenaker yang terjadi tahun 2012 silam.
 
Pada periode 2009-2014, Ketum PKB Muhaimin Iskandar menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tampaknya kasus tersebut dikaitkan dengan Cak Imin, karena sebelumnya KPK sudah ada dua orang mantan anak buahnya di Kemenaker yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Hal tersebut ditanggapi oleh ketua DPP Partai UMMAT bidang Advokasi Hukum, Juju Purwantoro, SH., MH, bahwa, panggilan KPK terhadap Cak Imin tampak seperti kejar target dan tendensius, karena dilakukan  baru saja dua hari paska Anies Baswedan dan cak Imin mendeklarasikan dirinya sebagai Capres dan Cawapres 2024.

"Kita sepakat bahwa hukum harus diterapkan sama kepada setiap orang (equality before the law)," ujar Juju Purwantoro.

Dalam kasus cak Imin tersebut, sangat terang benderang KPK diskriminatif dan tebang pilih. Padahal Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dikatakan bahwa "semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, dengan tidak ada kecualinya."

Apakah karena pasangan Anies dan cak Imin diusung oleh parpol koalisi Perubahan untuk Persatuan (Nasdem, PKS, PKB) sebagai oposisi  rezim, sehingga pencalonan mereka berusaha digagalkan. Apapun alasan KPK tentang pemanggilan cak Imin adalah demi penegakkan hukum, tentu publik tidak mudah percaya begitu saja.

"Kenapa untuk kasus cak Imin yang dugaan kasusnya sudah terjadi lebih sepuluh tahun lalu, masih juga diungkit-ungkit," heran Juju.

Dalam kasus tersebut, KPK tampak diskrimiatif menerapkan hukum dari sudut pendekatan empirik (das sein), yang dipengaruhi oleh kepentingan politik (politic interest) rezim.

"Jika alasan KPK demi nenerapkan hukum dan keadilan yang sama bagi setiap orang, seharusnya juga segera ditangani kasus- kasus korupsi besar lainnya yang sengaja digantung atau dilenyapkan," terang advokat senior itu

"Kasus dugaan korupsi besar yang masih menggantung melibatkan pejabat tinggi negara antara lain; pengadaan E- KTP, TPPU Gibran Rakabuming dan Kaesang, Zulkifli Hasan Suap Alih Fungsi Hutan, Airlangga Hartarto izin ekspor CPO, Base Transceiver Station (BTS) 4G Kominfo," Sambung Juju.

Disinyalir jadi kebenaran, jika publik kehilangan kepercayaannya, dan menganggap kinerja KPK periode ini semakin rendah. Sebagai penegak hukum, KPK bukan menjadi bagian perpanjangan tangan politik kelompok rezim, dan harus dikembaikan fungsi utamanya sebagai lembaga pemberantas korupsi yang sebenarnya.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01