(Foto: Staf Kepresidenan Kanjeng Pangeran Norman Sorphan Hadinegoro saat menemui Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, SH., S.I.K, di ruangannya)


Lombok Timur - Reportase7.com

Babak baru kasus perusakan dan penjarahan disertai pengancaman Bale Adat di Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, setelah Kanjeng Pangeran Norman Sarphan Hadinegoro mengunjungi bangunan adat yang dirusak oleh H. Sukismoyo salah satu otak pelaku yang juga Komisaris Utama PT Gumi Adimira Konsultan (PT. GAK), Rabu (26/07)2023).

Bukan itu saja, Kanjeng Pangeran Norman salah satu orang terdekat Presiden Joko Widodo bidang kebudayaan bahkan sangat geram ketika penanganan kasus ini tidak kunjung tuntas hingga hampir 10 bulan lamanya.

"Penjenengan (anda, Red) harus bisa menangani perkara ini jika tidak ingin citra polisi rusak dimata masyarakat. Ini perkara kaleng-kaleng dan tidak seharusnya sampai begini. Kasihan nenek-nenek didzolimi. Bangunan dengan biaya sendiri lalu dirusak dan dijarah bahkan diancam," ujar Kanjeng Pengeran Norman marah saat menghubungi Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono, SH., S.I.K, melalui via seluler.

Menurutnya, lamanya penanganan kasus ini dinilai tidak wajar. Sebab, ada kecurigaan jika kasus yang menimpa Nenek Sainah pemilik Bale Adat sengaja dipermainkan.

"Saya akan tunggu kasus ini sampai seminggu. Jika tidak juga menunjukkan progres dan tidak ditangani secara obyektif, saya akan lapor ke Kapolri dan Presiden untuk segera diatensi," tegas Kanjeng Pangeran yang juga relawan Presiden Jokowi berapi-api.


Dia juga mengingatkan agar bangunan budaya itu dilindungi dan dijaga. Sebab, masalah budaya dianggap sensitif. Bukannya dibiarkan dirusakkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Usai dihubungi, Kanjeng Pangeran Norman Sorphan Hadinegoro langsung menemui Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono, SH., S.I.K, diruang kerjanya.

Setelah bertemu kembali Norman mengingatkan Kapolres Lotim agar bersikap profesional dalam menegakkan supremasi hukum. Apalagi ini menyangkut budaya yang sangat dijunjung tinggi.

"Kasus ini sudah sampai ke pusat dan jangan dianggap main-main. Seorang nenek didzolimi dan minta perlakuan hukum seadil-adilnya," tegas Kanjeng Pangeran memberi penegasan dihadapan Kapolres Lotim, Wakapolres Lotim dan Kasat Reskrim.

Menjawab keraguan itu, Kapolres Lombok Timur AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK,  berjanji akan segera menindaklanjuti kasus ini dengan penuh obyektifitas berdasarkan hukum yang berlaku.

Meski demikian kata dia, penyidik akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap kasus perusakan dan penjarahan Bale Adat di Desa Keruak dengan seterang-terangnya.

Saat ini kata Hery Indra Cahyono, penyidik masih membutuhkan alat bukti yang lain semisal hasil audit nilai pembangunan bale adat serta keterangan saksi ahli dari Mataram.

"Kamu masih menunggu hasil perhitungan," ujar Kapolres Lotim AKBP Hery Indra Cahyono menimpali.

Sementara itu, Nenek Sainah mengaku kecewa dengan penanganan kasus yang menimpa dirinya selama 10 bulan terakhir ini.

Kekecewaan itu kata Sainah, lantaran pelaku perusakan beserta barang bukti yang digunakan untuk kejahatan tidak disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

"Saya memohon keadilan hukum. Saya maunya kasus ini berjalan sesuai dengan aturan hukum ya g berlaku," tandas Sainah dihadapan Kapolres Lotim Hery Indra Cahyono.

Sebelumnya, Mabes Polri melalui Biro Pengawasan,  Pemeriksaan Penyidikan (Wassidik) mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut.


Surat tertanggal 11 Mei 2023 yang ditandatangani Kepala Bareskrim Mabes Polri melalui Kepala Biro Wassidik Brigjen. Iwan Kurniawan, SIK, M.Si dikirim setelah surat laporan pengaduan Sainah diterima pada tanggal 31 Maret 2023 lalu.

Dalam surat tersebut, Birowassidik Mabes Polri meminta pengawasan terhadap perkara sebagaimana diatur dalam Perkabareskrim Polri No. 1 tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksana penyidikan Tindak Pidana, tindak lanjut penanganan pengaduan Masyarakat  (Dumas) akan dilaksanakan dengan tahapan memberikan petunjuk arahan dan meminta laporan kemajuan penanganan perkaranya kepada penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur melalui Direskrimum Polda NTB.

Selanjutnya, melakukan pengkajian/analisis terhadap materi Dumas dan laporan kemajuan penanganan perkara dari penyidik. Diantaranya, menentukan metode pengawasan penyidikan/penyelidikan dalam bentuk Asistensi, Supervisi dan/atau Gelar Perkara Khusus. Memberikan petunjuk arahan dan rekomendasi hasil pengawasan kepada penyidik, serta mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas  (SP3D) lanjutkan kepada pelapor Dumas.


Selain itu, Nenek Sainah juga telah menyerahkan surat pengaduan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI untuk meminta perlindungan hukum.

Surat tersebut telah diterima salah seorang perwakilan LPSK M. Jodi Husain yang juga Ketua Harian DPP perjuangan Rakyat Nusantara (Pernusa).

"Kami akan meneruskan kasus ini ke Ketua LPSK untuk ditindaklanjuti," ujar Jodi.

Seperti diberitakan sebelumnya , kasus perusakan dan penjarahan Bale Adat di Dusun Kedome, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur  terjadi sejak bulan November 2022 silam.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01