(Foto: Kasat Reskrim Polres Lombok Barat Iptu I Made Dharma Yulia Putra)


Lombok Barat - Reportase7.com

Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Lombok Barat. Kali ini pencabulan dilakukan oleh pelaku berinisial AR (58) di wilayah Kecamatan Batulayar. Pelaku AR telah ditetapkan sebagai tersangka dan  ditahan pihak Reskrim Polres Lombok Barat sejak 12 Mei lalu. Enam orang saksi dan empat orang korban juga telah diperiksa pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. (03/06/2023)

"Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak itu sudah kami lakukan ke tahap sidik. Saat ini pelaku AR sudah kami lakukan penahanan," ungkap Kasat Reskrim Polres Lobar, Iptu I Made Dharma Yulia Putra.

Dharma menyebut, korban yang saat ini melapor telah dilecehkan oleh pelaku berjumlah 4 orang dengan rentang usia 5 hingga 9 tahun.

Dari hasil pemeriksaan bahwa, pencabulan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tetangga korban di area dekat tempat tinggal mereka.

"Ada salah satu korban yang melaporkan kepada ibunya, merasakan sakit di bagian (area vital). Setelah anak itu di introgasi oleh ibunya, mengaku di cabuli oleh AR yang merupakan tetangga korban," tuturnya.

Sehingga korban-korban yang lain pun turut melaporkan kejadian serupa yang dialaminya. Mengetahui hal itu, warga setempat sangat geram atas perbuatan pelaku dan sempat merusak rumah pelaku.

Adapun modur pelaku dalam menjalankan aksi bejatnya terhadap korban yakni meminjamkan hand phone kepada korban, disaat itu pelaku AR melanjarkan aksinya.

"Korban diiming-imingi akan diberikan peminjaman HP oleh pelaku, sehingga korban mau," imbuh dia.

Lanjut Dharma, bahwa saat ini proses penyidikan tetap berjalan, dari keterangan sementara yang diterima pihaknya dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku belum ditemukan adanya kelainan. Di mana pelaku merupakan tetangga dari para korban yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang yang sudah memiliki istri, anak, bahkan cucu.

"Prosesnya sudah dilakukan penahanan dan pemberkasan sedang berlangsung dan akan segera kita kirim ke kejaksaan tahap 1," tegas Kasat Reskrim Polres Lobar ini.

Ia mengaku, saat ini para korban pun sudah mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak terkait untuk membantu menghilangkan trauma mereka. Pelaku pun kini dijerat dengan pasal 82 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pewarta: Red
Editor: R7 - 01