(Foto: Kepala Dinas Dikbud Provinsi NTB Dr. Aidy Furqan, M. Pd)


Mataram - Reportase7.com

Jadwal libur Lebaran sekolah di Provinsi NTB terhitung mulai tanggal 21 April hingga 26 April 2023 mendatang, namun mengalami perubahan menjadi tanggal 19 hingga 25 April 2023.

Pemerintah telah menetapkan cuti dan libur lebaran 2023 pada 19-25 April 2023. Aturan tersebut berlaku untuk ASN, PNS, dan pegawai swasta tertentu yang tidak berhubungan dengan layanan publik. Pekerja seperti petugas kesehatan dan TNI Polri tetap berangkat kerja seperti biasa.

Sementara bagi para siswa, usai menikmati libur lebaran mereka juga akan menyongsong libur kenaikan kelas yang jatuh di bulan Juni 2023.

Sebelumnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB juga mengumumkan libur Idul Fitri dilaksanakan pada 21 - 26 April 2023, namun harus diubah dan mengikuti sesuai dengan kebijakan baru Pemerintah Pusat.

Kepala Dinas Dikbud NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M. Pd, ketika dikonfirmasi media, Selasa, 18 April 2023  mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian mengikuti kebijakan libur nasional dan cuti bersama dari pemerintah pusat. (20/04/2023)

"Jadwal proses belajar mengajar selama bulan Ramadhan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 27 Maret - 20 April 2023 mengalami perubahan menjadi tanggal 27 Maret - 18 April 2023. Maka PBM aktif secara normal mulai tanggal 26 April 2023,” ungkap Aidy.

Jadwal libur tersebut telah ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) tentang Pembelajaran Selama Bulan Ramadan dan Libur Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi dengan nomor : 420/1845.UM/Dikbud perihal penyesuaian libur dan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada bulan Ramadhan 1444.

Ia mengingatkan kepada Kepala Cabang Dinas Dikbud NTB di kabupaten/kota dan kepala SMA, SMK, dan SLB di NTB untuk memperhatikan penyesuaian terbaru ini.

Sebelumnya Aidy menyampaikan, untuk pembelajaran selama bulan Ramadan berlangsung dari pukul 08.00 sampai dengan 12.30 Wita. Kegiatan pembelajaran diakhiri dengan Salat Zuhur berjemaah dan kultum.

“Bagi pendidik dan peserta didik yang nonMuslim, agar menyesuaikan agenda spiritual sesuai jadwal tersebut, sehingga waktu meninggalkan sekolah diatur bersamaan,” imbuhnya.

Pihak sekolah juga diminta mengatur durasi waktu per jam pelajaran dengan mengacu jam masuk dan kepulangan siswa di bulan Ramadhan.

Sekolah juga diminta agar meniadakan pembelajaran yang melibatkan aktivitas fisik, seperti olahraga, praktik yang membutuhkan energi lebih, dan sejenisnya selama bulan Ramadhan.

Aidy juga menekankan, agar sekolah menguatkan implementasi profil pelajar Pancasila melalui berbagai aktivitas, di antaranya menggiatkan agenda takjil untuk warga sekolah maupun masyarakat.

Sekolah juga bisa meminta siswa membuat resume aktivitas harian siswa selama bulan Ramadhan terutama agenda malam bulan Ramadhan, yang dapat berupa lembar kegiatan siswa.

“Resume aktivitas sebagaimana dimaksud agar diserahkan kepada wali kelas/guru mata pelajaran dan dapat dijadikan sebagai penilaian afektif maupun psikomotorik untuk mata pelajaran yang relevan,” pungkasnya.

Jika dihitung, rata-rata hari libur siswa di hari raya Idul Fitri ialah satu minggu, sedangkan libur kenaikan kelas 2 minggu. Kenaikan kelas diatur lebih lama hari liburnya karena bertepatan dengan masuknya siswa baru ke jenjang sekolah yang lebih tinggi sehingga butuh waktu untuk pendaftaran, tes masuk, dan lainnya.

Pewarta: Fitri
Editor: R7 - 01