(Kepala BAPPENDA Provinsi NTB Dr. Ir. H. Amry Rakhman M. Si, saat Jumpa pers sekaligus sosialisasi Pergub No. 30 Tahun 2022)
Mataram - Reportase7.com
Terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Barat (NTB) nomor 30 tahun 2022 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan Seterusnya. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB melaksanakan sosialisasi sekaligus Komferensi pers, Rabu (20/04/2022)
Dihadapan para awak media Kepala BAPPENDA Provinsi Nusa Tenggara Barat Dr. Ir. H. Amry Rakhman M. Si, menjelaskan latarbelakang Gubernur NTB Dr. Zulkiflimansyah mengeluarkan Pergub tersebut dalam rangka meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan pada masa Covid-19, maka perlu untuk memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
"Jadi secara umum Pergub ini membantu masyarakat NTB agar bagaimana dalam memenuhi haknya, masyarakat juga harus memperhatikan kewajibannya," ungkap Kepala Bppenda NTB H. Amry Rakhman.
Selanjutnya Amry menjelaskan bahwa, pemerintah provinsi NTB akan memberikan keringanan dengan meniadakan BBNKB II dan seterusnya bagi masyarakat yang akan mengurus Balik Nama Kendaraannya mulai tanggal 18 April 2022 hingga 31 Juni 2022.
"Kemudahan ini diberikan kepada masyarakat yang membeli kendarasn atas nama orang lain lalu berkeinginan membalik nama atas namanya sendiri atau orang lainnya, akan tetapi kemudahan ini tidak diberikan kepada pembeli kendaraan baru (BBN I)," beber pria kelahiran Sumbawa ini.
Disamping itu Pemrov NTB melalui Pergub no 30 tahun 2022 ini diberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang berasal dari luar NTB terutama kendaraan yang telah berada lama di wilayah NTB untuk mau memutasikan kendaraannya ke wilayah ini. Sehingga kedepannya pemerintah daerah mendapat hasil dari pajak yang akan dibayarkannya saat mengurus atau membayar pajak tahunan kendaraannya di NTB.
"Ini salah satu upaya Bappenda NTB untuk meningkatkan hasil pendapatan daerahnya. Dengan kemudahan ini masyarakat yang memiliki kendaraan dari luar NTB diharapkan dapat memutasi kendaraannya ke wilayah NTB," jelasnya.
Keterbatasan biaya untuk mengurus atau membalik nama ke wilayah NTB, menjadi salah satu kendala yang dihadapi oleh pemilik kendaraan luar daerah, sebagai imbas dari merebaknya covid-19. Oleh karenanya dengan terbitnya Pergub ini agar dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh sebagian masyarakat kita untuk melakukan mutasi kendaraannya.
"Semoga dengan keringanan biaya ini, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang beraktivitas di NTB tetapi memiliki kendaraan yang berasal dari luar NTB, untuk segera memindahkan surat-surat kendaraannya ke wilayah dimana kendaraan tersebut beroperasi," tutup Amry.
Pewarta : Hadi
Editor : R7 - 01
0Komentar