Mataram – Reportase7.com


Puluhan Pengurus LSM Kasta NTB DPD Lombok Barat mendatangi Dinas LHK Provinsi NTB terkait pencatutan nama pengurus sebagai Komisi Penilai AMDAL Proyek ruas jalan Rembige - Pemenang, dalam pertemuan ini pengurus Kasta NTB ditemui oleh Kasi dan Kabid yang membidangi penyusunan AMDAL serta seorang anggota pengawas internal Dinas LHK Provinsi NTB, Rabu (22/09/2021).

Ketua LSM KASTA NTB DPD Lombok Barat Zulfan menyampaikan bahwa dirinya sangat kecewa atas pencatutan namanya sebagai Komisi Penilai AMDAL, lebih-lebih ada dua pengurus lain yang juga namanya tertera dalam dokumen AMDAL tersebut yaitu, Munajap, Ketua DPC Batulayar dan Taufik Hidayat Humas LSM Kasta NTB. Ia menerangkan bahwa dirinya tidak pernah sama sekali dilibatkan dalam seluruh proses penyusunan dokumen AMDAL yang dimaksud.

“Saya kecewa dan merasa keberatan atas pencatutan nama saya dan dua orang pengurus lembaga saya sebagai team komisi penilai AMDAL, Sementara kami sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan Dokumen AMDAL dimaksud,” jelas Zulfan.

Selain Zulfan, Munajap (Jajap Abdul Wahab) yang juga namanya tercantun dalam dokumen dimaksud merasa keberatan dan meminta pertanggung jawaban dari pihak terkait agar apa yang direncanakan dalam dokumen AMDAL tersebut dijalankan atau direalisasikan dilapangan.

Pihaknya juga meminta Dinas LHK untuk segera memberikan SK kepada nama-nama yang tercantum sebagai komisi penilai AMDAL tersebut agar dapat melakukan tugas dan fungsinya sesuai aturan yang berlaku.

“Kami minta LHK menerbitkan SK kepada nama-nama yang tercantum sebagai komisi penilai AMDAL agar dapat melakukan tufoksinya dengan baik, jika tidak bisa memberikan SK maka silahkan diganti saja nama-nama itu oleh orang lain yang memang selama ini dilibatkan oleh Dinas,” tambahnya.

Lebih lanjut, Taufik Hidayat selaku Humas Kasta NTB Menambahkan jika dirinya juga keberatan atas pencatutan namanya tersebut sebab dirinya merasa dirugikan, selain itu juga dirinya mengakui jika dirinya bersama pengurus yang lain mendapat fitnah dari orang lain sebab namanya tercatat sebagai komisi penilai AMDAL di salah satu proyek Pelebaran jalan ruas Rembige - Pemenang,

Saya keberatan karena selain saya tidak dilibatkan, saya juga mendapat fitnah dari orang lain bahwa saya dianggap menerima jatah dari proyek dimaksud,”dirinya meminta agar Dinas terkait mengklarifikasi tudingan tersebut dan jika memang tidak dilibatkan maka ia meminta agar Dinas LHK menerbitkan surat pembatalan atas nama-nama kami yang tercantum dalam Dokumen AMDAL dimaksud," jelas Taufik.

“Kami berikan waktu 1×24 jam kepada Dinas LHK untuk memberikan keputusan, jika tidak maka kami akan datang dengan kekuatan penuh dari Pimpinan Pusat dan akan membongkar semua dokumen AMDAL Proyek yang ada di seluruh NTB untuk memastikan proses penyusunan AMDAL nya sudah dilaksanakan dengan baik atau tidak,” tutupnya.

Pewarta: Jul
Editor: R7 - 01