Lombok Utara - Reportase7.com


Tim Puma SatReskrim Polres Lotara berhasil mengamankan seorang tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial BN (11), alamat dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (30/9/2021).

Pelaku di tangkap berdasarkan laporan ayah BN yang bernama Jitalip (32) alamat dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara dengan LP/134/IX/2021/SAT RESKRIM RES.LOTARA/NTB 30 September Tahun 2021. Tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di wilayah dusun teres genit, namun pelaku mengetahui kedatangan team dan berhasil melarikan diri. Kemudian team berhasil melacak keberadaan pelaku yang mau mencoba melarikan diri keluar pulau lombok, dan team dari polres Lombok Utara berhasil mengamankan pelaku di dusun Barong Birak, Desa Sambik Ellen, Kecamatan Bayan, Lombok Utara.

Diketahui Identitas pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial SI (27), alamat dusun Teres Genit, Desa Bayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara.

Adapun modus pelaku, pada awal kejadian terhadap korban BN yaitu dengan diiming memberikan uang jajan sebesar Rp 5000, lalu memaksa korban untuk melakukan hubungan badan di salah satu gubuk kosong ditengah sawah samping rumah kakek korban.

Ayah korban menceritakan perihal kejadian, berawal sekitar bulan agustus tahun 2021. Pada malam hari selesai pulang kerja dari sawah melihat BN menangis sambil di  tanyakan oleh  Ayahnya.
"Kenapa kamu menangis..?  BN menjawab  bahwa, telah di setubuhi oleh SI, dan Jitalip  menanyakan kembali kepada BN, namun  korban BN ketakutan karena sudah di ancam oleh SI apabil menceritakan kepada siapapun akan dibunuh," beber Jitalip ayah korban.


Jitalip sering menitipkan BN kepada kakeknya, dan si kakek sering mengajak BN pergi ke sawah untuk bertani. Di sawah kakek, BN sering bertemu dengan SI. Sehingga terjadilah persetubuhan  terhadap BN yang di lakukan oleh SI berulang kali.

Kemudian team melakukan introgasi  terhadap SI, dan SI menerangkan bahwa, "dasar melakukan pencabulan tersebut untuk mempelajari ilmu kekebalan tubuh, dimana SI harus bersetubuh dengan anak-anak dan perempuan dewasa sebagai syarat mendapatkan ilmu tersebut," jelasnya.

Akibat perbuatannya, SI dijerat Pasal tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Pewarta: YD
Editor: R7 - 01