Mataram-Reportase7.com


Berdasarkan informasi dari direktorat intelijen Badan POM, telah melaksanakan penindakan di salah satu sarana ekspedisi yang ada beralamat di Lombok Tengah yang langsung di bacakan oleh Dra. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni Apt. Jadi kami tertangkap tangan saat itu seseorang yang menerima paket gimana paketnya ini juga adalah obat ilegal. (04/07/2021).

Menurut keterangan Gusti ayu saat di bacakan, obat-obat tertentu biasanya obat-obat ilegal yang sering disalah gunakan jenis obatnya barang bukti yang kita Sita setelah melakukan penggeledahan penyitaan berupa obat-obat tertentu tadi trihexyphenidyl 2 mg ini produknya jumlah keseluruhan adalah 1000 tablet jadi 101 box isinya 10 terdiri dari 10 tablet jadi totalnya 1000 tablet"Pungkasnya".

Jadi obat ini di label nya memang mencantumkan izin edar dengan nomor sekian namun kami pastikan izin edar jadi produk ini adalah tanpa izin edar dengan nilai keekonomian diperkirakan hampir 125 juta ini berdasarkan pemeriksaan tersangka,  ujar Gusti Ayu.
 
Produk ini obat ini dijual nanti di daerah gomong Mataram dengan harga Rp.12.500 per tablet kemudian terhadap perkara ini tentu kami melakukan pengembangan lebih lanjut pemeriksaan saksi-saksi bersama-sama dengan BPNS.

Ancaman terhadap perkara ini sesuai undang-undang kesehatan Nomor 36 tahun 2009 pasal 196 dan pasal 197 dan juga undang-undang psikotropika nomor 5 tahun 1997 pasal 62 kalau pasal undang-undang kesehatan ancamannya 15 tahun dan denda satu setengah miliar

Kalau undang-undang psikotropika ancaman pidananya 5 tahun denda Rp.100.000.000 rupiah jadi ini yang kami lakukan gelar kemarin terima kasih kepada penyidik Polda NTB dari BNS yang telah mendampingi kami sehingga acara penindakan bisa kita laksanakan

Kemudian kami juga menyampaikan bahwa mulai 2020-2021 ini ada 17 perkara yang sejenis dengan barang bukti obat-obat tertentu yang sering disalah gunakan ini sebanyak 17 perkara perkara 2020 dan 10 perkara 2021 ini sedang berproses 9 diantaranya sudah ada vonis pengadilan dengan putusan penjara paling tinggi 1 tahun

Obat dan makanan yang aman serta cerdas memilih sebelum membeli melalui jadi cair kemasan label izin edar dasar dan kalau apabila memerlukan informasi bisa menghubungi call center kami Badan POM 1505 3 3 3 nomor unit layanan pengaduan konsumen di Mataram.

Menurut pengakuan awalnya dia mau beli lewat online, setelah mendapatkan lewat online akhirnya komunikasi melalui online awalnya dari marketplace makanya kami mengimbau masyarakat membeli obat makanan supaya hati-hati.

Walaupun secara online ataupun secara langsung tetapi harus melalui cek izin edar kadaluarsa. 1 orang sudah lama ditarik nomor izin edar ada makanya kami juga Badan POM mempunyai aplikasi mobile dan cek jadi cek itu bisa kami masukkan nomor dengan izin edar ini jadi kalau keluar data berarti terdaftar di Badan POM tapi kalau nggak keluar berarti itu palsu atau fiktif

Jadi masyarakat juga dihimbau untuk mengecek selalu izin edar obat makanan melalui aplikasi cek BPOM atau mobile untuk yang punya kartu ini digunakan tidak sesuai aturan

Efek seperti tidak cemas dan sifat ketergantungan informasinya anak-anak muda, isinya sama tapi ini bukan yang kemarin, ini yang sebelumnya dan kita tidak boleh 1 tahun bersama beliau tidak ada keberhasilan tanpa informasi tanpa bantuan dari masyarakat informasi barang ini bergerak dari Jakarta

Uji kesabaran kita sama misalnya tidak diambil hari ini mungkin besok selalu menanyakan tidak menghadirkan pada saat sidang satu contoh juga misalnya janganlah seperti ini, kita masih mending pakai ekspedisi dari mana kalau dalam pendidikan tidak ada sumbernya

Kami belum bisa menyampaikan ini masih Iya, makanya kita antisipasi dengan 53 tadi itu tapi kalau nanti dalam pengembangannya misalnya tersentuh dan sudah menyadarkan sebelumnya, itu juga menjadi 4G, tutupnya.

Pewarta: Putri
Editor: R7-01