Mataram-Reportase7.com

Memasuki tahun ajaran baru proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi NTB telah melakukan tahapan-tahapan proses penerimaan siswa baru untuk tingkat Sekolah Menengah Umum/Keterampilan  (SMU/SMK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Keterangan ini disampaikan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan provinsi NTB Dr. Aidy Furqon, S. Pd., M. Pd, diruang kerjanya kamis (18/06).

Menurutnya ada 4 jalur  yang dilakukan pada penerimaan siswa baru tahun ini, untuk calon siswa SMU menerapkan jalur zonasi minimal 50%, jalur afirmasi minimal 15%, jalur pindah orang tua maksimal 5%, dan jalur prestasi maksimal 30%. (20/06/2021)

Proses penerimaan siswa baru kali ini dimulai dengan jalur prestasi, yang unsur penilaiannya terdiri dari 6% akademik, 5% non akademik dan 4% prestasi agama. Jika siswa tidak lulus lewat jalur prestasi dikarenakan persaingan maka siswa tersebut dapat mengikuti pendaftaran lagi melalui jalur zonasi yang letak sekolahnya sesuai alamat tempat tinggal yang tercantum di KK, atau mendaftar di SMK sesuai dengan bidang kejuruan yang diminatinya "ungkap Aidy".

Saat ini pihaknya telah melakukan  proses penerimaan dimana proses tersebut telah dimulai dengan pra pendaftaran yang telah dilaksanakan dua minggu lalu, dan pada minggu ini telah dilaksanakan pendaftaran melalui jalur prestasi dan jalur pindah orang tua yang dilanjutkan oleh proses kalibrasi menggunakan mesin (aplikasi) dan pada hari sabtu (19/06/2021) akan diumumkan hasil pendaftaran melalui jalur prestasi.

Senin (21/06) besok akan dilanjutkan dengan jalur afirmasi (siswa kurang mampu). Jalur ini memang sudah dipersiapkan oleh pemerintah di masing-masing sekolah untuk mengakomodir siswa/siswi yang kurang mampu dari segi ekonomi orang tuanya, dengan adanya jalur ini masyarakat yang masuk ke katagori ini dapat meneruskan jenjang pendidikannya di tingkat SMU/SMK.

Kenapa pemerintah menerapkan sistem seperti itu, menurutnya sistem ini merupakan  pemerataan, dimana SMU disetiap wilayah itu dapat terisi dan salah satu sistem untuk menghindari penumpukan siswa di salah satu sekolah tertentu sehingga semua SMU dapat terisi secara merata diseluruh wilayah.

Sementara untuk SMK tidak dilakukan sistem zonasi di karenakan SMK ini merupakan Sekolah Kejuruan, maka siswa yang berminat dengan jurusan tertentu bisa  mendaftar ke SMK yang sesuai dengan jurusan yang diinginkannya, jelas Kadis Dikbud Provinsi NTB.

Terkait dengan program pemerintah melalui Kemendikbud tentang "Merdeka Belajar", Kepala Dikbud Provinsi NTB menjelaskan bahwa, brending merdeka belajar dari kemendikbud pada awalnya menyebut beberapa program unggulan diantaranya merampingkan rencana pembelajaran, memilih kurikulum, meniadakan Ujian Nasional, melaksanakan pendidikan berbasis zonasi dengan konsep zona wilayah tempat tinggal yang terdiri dari zona pembinaan serta zona fasilitas.

Zona pembinaan saat ini disebut sebagai zona penggerak, disetiap wilayah tertentu terdapat sekolah-sekolah yang dibina sebagai sekolah penggerak dan zona fasilitas yang bertujuan sebagai tempat belajar sekolah lain, bahkan sekolah yang fasilitasnya lengkap wajib memberi ressource shering terhadap sekolah lain yang belum lengkap yang berada di zona tersebut.

"Idealnya fasilitas sekolah harus lengkap, karena keterbatasan anggaran sehingga pemerintah belum bisa mewujudkan untuk semua sekolah", jelas Kadis Dikbud Provinsi NTB.

"Maka dari itu di buatlah dalam satu wilayah tertentu seperti sekolah penggerak dan sekolah zona fasilitas, dengan tujuan sekolah yang fasilitasnya belum lengkap dalam zona tersebut dapat belajar di sekolah yang telah dijadikan sekolah penggerak atau sekolah zona fasilitas", tutup Aidy.

Pewarta: YD
Editor: R7-01