Satu Orang DPO Kasus Begal Di Jalan By Pass Bill II Diringkus Tim Puma Satreskrim Polres Lobar
Reportase7
Font size:
12px
Lombok Barat-Reportase7.com
Satu persatu pelaku Begal Sadis, yang terjadi di Jalan By Pass BIL II, yang tidak segan-segan melukai korbannya telah tertangkap, pada hari Jumat (05/02) kemaren.
Peristiwa ini di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Lombok Barat AKP Dhafid Shiddiq, SH., S.I.K., dalam keterangannya terkait perkembangan penyelidikan dalam kasus ini. (06/02/2021)
“Dari hasil penyelidikan, diduga pelaku berjumlah empat orang, sebelumnya dua sudah berhasil diamankan, sedangkan dua diantaranya ditetapkan menjadi DPO,” ungkapnya.
Menurutnya, kasus begal ini menjadi atensi jajarannya, sehingga upaya penyelidikan untuk mengungkap kasus ini menjadi perhatian jajarannya.
“Satu orang pelaku, dari Dua pelaku yang dinyatakan DPO, telah berhasil diamankankan semalam, hanya menyisakan satu otang DPO, dan ini akan terus kita lakukan pengejaran,” terangnya.
Adapun salah satu DPO yang berhasil diamankan berinisial NS alias Sodok (32 tahun) alamat Desa Pejanggik, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah NTB yang merupakan salah satu pelaku utama.
“Saat melakukan penangkapan, tersangka tanpa perlawanan, sedangkan perannya dalam peristiwa ini dia sebagai salah satu pelaku utama, sebagai eksekutor atau yang membacok korbannya,” ucapnya.
Kasus pencurian dengan kekerasan atau kasus begal ini, terjadi di Jalan Raya Bil II, dusun Mendagi, Desa Beleka, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada hari Selasa (12/01) yang lalu.
Dimana dua korban yang masih remaja ini, sedang melintas di TKP, kemudian dihampiri oleh pelaku, melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam.
“Dimana korban hingga mengalami luka-luka hingga harus dilarikan kerumah sakit, mengambil barang-barang satu Unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna Silver, dan satu unit unit HP,” jelasnya.
Pada kesempatan itu kasat Reskrim menyampaikan agar siasa satu DPO yang masih bersembunyi, dihimbau untuk menyerahkan diri.
“kalua tidak menyerahkan diri, jangan salahkan kami untuk melakukan Tindakan tegas terukur, apalagi melakukan perlawanan,” tegasnya.
Dari pemeriksaan, tersangka yang diamankan kali ini ternyata merupakan residivis, demikian juga yang berstatus DPO.
“Untuk sisa DPO satu orang, sudah kita kantongi identitasnya, dan aksi begal ini memang sudah direncanakan bersama-sama sebelum melakukan kasinya,” ucapnya.
Kini Tersangka mendekan di Sel Tahanan Polres Lombok Barat, bergabung dengan dua tersangka lainnya yang telah berhasil diamankan sebelumnya.
Pewarta: Ali/R7-01
Baca juga:
0Komentar