Partai Berkaya Kembali Ke Pangkuan Tommy Soeharto, Sekwil DPW Partai Berkarya NTB Berikan Apresiasi.
Reportase7
Font size:
12px
Mataram-Reportase7.com
Hutomo Mandala Putra yang dikenal Tommy Soeharto memenangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (19/02/2021)
Tommy menggugat SK Kemenkum HAM Partai Berkarya dengan kepemimpinan Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).
Putusan PTUN Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN.JKT diketok pada tanggal 16 Februari kemaren.
Sebagai penggugat yakni Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya yang diwakili Hutomo Mandala Putra (ketua umum). Sedangkan tergugat yakni Menteri Hukum dan HAM.
“Mengadilli dalam pokok perkara mengabulkan gugatan untuk seluruhnya,” demikian amar putusan PTUN Jakarta dikutip dari Direktori Mahkamah Agung.
Tak ketinggalan Sekwil DPW Partai Berkaya Indra Jaya S. Pd, terus memantau dan mengikuti perkembangan setiap waktu atas perkara tersebut.
Menaggapi kemenangan di PTUN Indra Mengatakan bahwa, kemengan ini merupakan kemenangan kita secara bersama (kolektif).
Berdasarkan hasil tersebut, Indra menyampaikan kepada seluruh kader di semua tingkatan agar tetap solid dan berjalan seperti biasanya, sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Karena pihak Muhdi PR telah mengajukan Banding Ke PTUN tersebut.
"Jadi tidak perlu terlalu priori (uforia) menyambut kemengana ini, ada satu tahapan lagi yang harus kita jalanani yakni menunggu hasil banding dari pengadilan yang di ajukan oleh pihak Muhdi PR," tutur Indra.
Dijelaskannya, bahwa hal ini tidak lepas dari perjuangan teman-teman DPP yang selalu solid dalam menghadapi sengketa di PTUN jakarta, dan mengapresiasi yang setinggi-tingginya kepada tim kuasa hukum Partai Berkarya atas kinerja yang selama ini selalu tampil dalam membela kebenaran dan mengungkap fakta yang selama ini menjadi kisruh.
Untuk itu DPP Partai Berkarya akan segera melakukan konsolidasi terhadap DPW, DPD serta organisasi sayap Partai Berkarya di seluruh wilayah Indonesia, untuk tetap menjaga kesatuan dan fokus menghadapi pemilu 2024 mendatang, ungkap indra.
Dalam putusannya, majelis PTUN menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-16.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai berkarya tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.
SK Menkum HAM ini yang sempat membuat Tommy Soeharto terdepak setelah munculnya kepengurusan Berkarya kepemimpinan Muchdi PR.
Pewarta: YD
Editor: R7-01
Baca juga:
0Komentar