Kota Bima-Reportase7.com

Kakek HS (60) warga Kelurahan Dara kini ditetapkan sebagai tersangka, setelah di duga menyetubuhi seorang bocah berusia 4 tahun, warga Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima pada bulan September tahun 2020 lalu. (20/02/2021)

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Ridwan menyampaikan, pada tanggal 7 September 2020 lalu, usai Sholat Dzuhur  korban bersama teman bermainnya FT dan tersangka mengantar seorang ke Lingkungan Niu Kelurahan Dara.

Setelah itu, tersangka mengajak korban dan FT masuk perahu di kawasan Pantai Amahami. “Sebelum masuk ke perahu, tersangka memberi uang Rp 2 ribu pada korban untuk membeli jajan,” ujarnya, Jumat (19/02).

Di dalam perahu sambil bermain kata Ridwan, FT tertidur. Memanfaatkan situasi itu, HS pun menjalankan aksi bejatnya tersebut.

Dari kejadian itu, penyidik Unit PPA Satu Reskrim menyelidiki laporan M. Nurhasim (35) warga Kelurahan Dara. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, HS pun di tetapkan sebagai tersangka dan sudah dikeluarkan surat penahanan.

“Tersangka dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang- Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. HS pun kini mendekam dalam tahanan Polres Bima Kota,” katanya.

Pewarta: MS Zakaria
Editor: R7-01