Tidak Kantongi Izin, Polsek Mataram Bubarkan Lomba Kicau Burung Di Lesehan Goyang Lidah Rembiga
Reportase7
Font size:
12px
Mataram.Reportase7.com Tindakan tegas diambil oleh Polsek Mataram dengan membubarkan paksa lomba kicau burung di Rembiga, Kecamatan Selaparang Kota Mataram NTB. Lomba kicau burung yang menghadirkan massa dan peserta itu dibubarkan karena tidak mengantongi izin resmi dari pihak kepolisian dan Gugus Tugas Penangan Covid-19 Kota Mataram serta memicu menyebabkan kerumunan. (10/01/2021)
Tanpa basa-basi, petugas langsung mendatangi dan membubarkan lomba yang digelar di Lesehan Goyang Lidah, Jalan Dakota Rembiga Kota Mataram. Lomba tersebut berlangsung pada hari Minggiu (10/01/) sekitar pukul 12.45 wita.
‘’Lomba kicau burungnya kami bubarkan karena tidak mengantongi izin dan berpotensi menghadirkan kerumunan dan kita bubarkan,’’ ungkap Kapolsek Mataram, Kompol Rafles P Girsang.
Setelah mendapat informasi tentang adanya kegiatan lomba kicau burung di wilayah Rembiga, Gabungan Piket Fungsi Polsek Mataram bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa langsung mendatangi lokasi.
Ketua panitia lomba langsung ditemui oleh petugas, di ketahui ketua panitia berasal dari Desa Suranadi Lombok Barat itu mengaku, sudah mengurus izin penyelenggaraan lomba, namun dari pihak kepolisian maupun Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Mataram tidak memberikan izin.
Tapi faktanya, panitia tetap nekat menyelenggarakan perlombaan yang tidak berizin itu, dan petugas langsung membubarkan perlombaan tanpa izin tersebut.
‘’Ini tidak ada izinnya dari Polsek Mataram maupun dari gugus tugas, tidak ada izin penyelenggaraan lomba dimaksud. Namu kegiatan ini tetap dilaksanakan meski tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang. Gabungan Piket Fungsi bersama Bhabinkamtibmas langsung saya minta ke lokasi untuk membubarkannya. Tidak bisa seperti itu tanpa izin, Ini kita masih pandemi Covid-19,’’ beber Rafles.
Fakta lain di TKP, bukan hanya tidak mengantongi izin. Lomba kicau burung itu juga melanggar protokol kesehatan Covid-19, banyak peserta lomba didapati petugas tidak menggunakan masker dan pelanggaran ini semakin nyata dan harus dibubarkan.
‘’Ini banyak yang tidak pakai masker padahal kondisi Covid-19 di Mataram ada terus penambahan. Malah ini melanggar dan tidak mematuhi protokol kesehatan dan kita langsung mengambil tindakan tegas membubarkan perlombaan kicau burung tersebut’’ tegas Kompol Rafles P Girsang.
Karena dibubarkan oleh petugas barang bukti burung dan sangkarnya diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mataram. Petugas memastikan memproses lomba kicau burung yang tidak mengantongi izin dan melanggar protokol kesehatan itu.
‘’Ketua panitianya juga saya perintahkan untuk dibawa ke Polsek Mataram untuk dimintai keterangan tentang kegiatan itu, kita bubarkan ini juga untuk pencegahan peredaran Covid-19 di wilayah Kota Mataram’’ tegasnya.
Pewarta: R7-01
Baca juga:
0Komentar